Perusahaan Tambang Hancurkan Lingkungan Aceh

Sumberpost.com – Mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar menilai tak ada keuntungan apapun yang diperoleh daerah dari operasional perusahaan tambang emas yang disebut-sebut melakukan eksplorasi di kawasan hutan Geumpang, Kabupaten Pidie.

penebangan hutan“Boleh dibilang, kita rugi. Dari sisi pendapatan atau ekonomi kita rugi dari sisi kerusakan lingkungan juga tinggi sekali. Muaranya ya, ke bencana,” kata Zulfikar sebagaimana dilansir Serambi Indonesia, Sabtu (16/11/2013) terkait penghentian eksplorasi 14 perusahaan tambang emas di kawasan hutan Geumpang karena belum turunnya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Gubernur Aceh.

Dari sisi pendapatan, menurut Zulfikar tidak ada yang menguntungkan dari karena disinyalir izin yang dikantongi oleh perusahaan lebih banyak di bawah tangan sehingga tidak mengacu pada peraturan. “Kalau pun ada izin dari kabupaten, itu kan masih sepihak. Sementara kalau mengacu ke UUPA, harus juga ada koordinasi dengan provinsi. Itu satu hal dari sisi PAD yang menurut kita lebih banyak permainan antar-kekuasaan,” tandas Zulfikar.

Kemudian, lanjutnya, dari sisi kerusakan ekosistem, ketika dilakukan eksplorasi di wilayah-wilayah hutan lindung, dampaknya sangat tinggi apalagi mereka tidak mengantongi izin dari kementerian kehutanan. Padahal, seluruh aktivitas di hutan lindung harus ada izin dari menteri.

Dikatakan Zulfikar, telah terjadi kerusakan aliran sungai dan habitat di sana. Juga terjadi kerentanan pangan akibat terganggunya pasokan air dari berbagai daerah aliran sungai yang rusak dalam wilayah Geumpang dan sekitarnya.

“Bencana rutin lainnya adalah banjir bandang dan longsor. Konfkik satwa juga sangat tinggi di wilayah ini. Pemerintah Aceh harus segera turun tangan dengan tidak memperbolehkan penerbitan izin eksplorasi. Ini juga termasuk illegal mining. Ketika terjadi bencana seperti selama ini, harusnya Pusat ikut bertanggungjawab,” tegas Zulfikar.

Zulfikar menyerukan Gubernur Aceh segera menyurati kementerian terkait sekaligus menegur izin yang tidak sampai ke tingkat gubernur karena sebenarnya harus ada izin yang dikeluarkan di tingkat provinsi.

“Selama ini mereka mengantongi izin dari kabupaten tetapi pernah satu saat kita tanya ke kabupaten, mereka (pihak kabupaten) mengaku nggak tahu dan mengatakan kegiatan mereka (perusahaan) lebih banyak eksplorasi. Ini kan aneh, kok sudah lebih tiga tahun masih eksplorasi (mencari) terus, sementara beberapa hasil sudah ada yang dibawa, ini kan ilegal namanya,” demikian Zulfikar.[greenjournalist.net | Ilustrasi google]