SPKP Desak DPRA Implemenasikan Qanun KKR

Sumberpost.com | Banda Aceh – Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh mendesak DPR Aceh agar segera mengimplementasikan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Senin (26/1/2015) di Gedung DPR Aceh.

SAM_1214

Dalam aksi itu, pendemo membawa sejumlah poster bertuliskan “Segera bentuk pengadilan HAM di Aceh”, “Segera alokasikan dana untuk qanun KKR”, dan “Bentuk pengadilan HAM di Aceh sesuasi MoU Helsinki”.

Koordinator lapangan aksi, Muhammad Isa meminta pemerintah Aceh untuk segera mensosialisasikan qanun KKR. Menurutnya, qanun KKR bukan untuk menghakimi pelaku, tetapi untuk mengungkap kebenaran saja.

“Yang kita khawatirkan apa bila qanun KKR ini belum di implematasikan, bisa jadi akan menimbulkan konflik ke depanya,” kata Isa kepada wartawan.

Wakil Ketua II DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan mengatakan dalam waktu dekat akan meminta teman-teman dari  komisi I membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh.

“Saya pasti akan memperjuangkan qanun KKR, tapi ini tidak mudah, karena ada orang yang tidak suka dengan qanun KKR,” kata Djohan kepada pendemo.

Djohan meminta pendemo tidak patah semangat untuk mengingatkan DPRA tentang qanun KKR. Menurutnya, qanun KKR bukan untuk menghukum, tapi untuk di tanyai saja untuk mengungkapkan kebenaran.

 Abdul hadi firsawan, Zuhri noviandi