Netizen Ramai Bicarakan Parking Electric

Sumberpost.com | Banda Aceh – Sejak diterapkan pada Sabtu (11/4/2015), netizen ramai membicarakan mengenai parking electric. Pandangan pro dan kontra di lontarkan netizen karena di nilai kontroversial dan merugikan mahasiswa.

Tanggapan kontra seperti yang dilontarkan akun bernama Mirza Bacryansyah yang mengatakan, “Oma menyoe ta jak u atm harus 3 goe antri lawetnyoe brarti, phon antri bak pinto tamong, leuh nyan ta antri di atm dan utk tubit pih payah antri (Oma, sekarang pergi ke ATM harus tiga kali sekarang, pertama di pintu masuk kampus, kemudian di ATM, dan saat keluar kampus pun harus antri),” tulisnya.

Selain itu, akun Iska Ajjuba mengatakan, “Hana meuphom peu, nyan ken bisnis kampus. Sidroe Rp90.000 ribu padum droe mhsiswa ci itong ju. Jet peudeng kampus saboh teuk (tidak paham apa, itu kan bisnis kampus, satu mahasiswa Rp90.000 ribu, berapa mahasiswa sekarang, hitung saja. Bisa berdirikan kampus satu lagi).”

Netizen melihat beberapa kebijakan yang tidak pro mahasiswa, diantaranya pembayaran yang tergolong mahal, keamanan, dan antrian setiap jam sibuk.

Namun, ada juga tanggapan pro mengenai perking electric, akun bernama Shiera Cullen misalnya. “Alhamdulillah udah ada penanggulangan pencurian motor,” tulisnya.

Selain itu, ada juga akun Khairul Ismi yang mengatakan, “Nyan salah saboh usaha kampus utk peugadoh pencuri, menyo lon asai aman meuhai jeut cit..sayang dum mahasiswa tengoh menuntut dg rsa was-was (Itu salah satu usaha kampus untuk menghilangkan pencuri, kalau saya asal aman mahal juga tidak apa, sayang semua mahasiswa sedang was-was).”

Sementara itu, Dewan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Sayed Fuadi Fajar Ramadhan mengatakan, ada tulisan yang melecehkan mahasiswa dalam pamplet di depan pos parking electric, yaitu “Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua risiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang di parkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri”.

Seharusnya, menurut Sayed, mahasiswa yang sudah membayar retribusi untuk parkir harus mempunyai hak terhadap keamanan parkir. []

Abdul Hadi F