Tujuh Pelaku Khalwat Dicambuk

Sumberpost.com | Banda Aceh – Menjelang masuknya Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, melakukan hukuman cambuk terhadap tujuh orang pelaku terkait kasus mesum (Khalwat/zina), di halaman Masjid Al Badar, Lampineung, Banda Aceh shalat Jumat (12/06/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kota Banda Aceh Syarifah Rosnidar, saat membacakan surat keputusan menyatakan, pelaku secara sah bersalah karena telah melanggar Qanun No. 14 tahun 2003 tentang Khalwat.

Ketujuh pelaku tersebut terdiri dari empat wanita dan tiga pria,yaitu RZ (40), FT (19), FW (21), ER (19), MA (19), AS (23), dan yang terakhir MR (19).

Para pelaku ditemukan ditempat terpisah oleh Polisi Syariat Aceh di kawasan sekitaran kota Banda Aceh pada April dan Mei 2015 lalu.

Ratusan warga memadati halaman Masjid untuk menonton prosesi hukuman cambuk. Berbagai sorakan dilontarkan warga ketika pelaku hendak dicambuk. “Neu poh beu teuga (Pukul yang kuat)”, “ Hana male karap to puasa mantong cit pubut maksit (Tidak malu sudah dekat puasa masih juga berbuat maksiat).”

Disamping itu, warga juga menertawakan pelaku khalwat yang menjadi dihukum pertama, karena pelaku menampakkan aksi narsisnya di depan kamera para wartawan saat sedang meliput. Selain itu, ada juga pelaku yang jatuh pingsan setelah di cambuk algojo.

Perwakilan Dinas Syariat Islam Ridwan, saat memberikan tausiah sebelum melakukan proses eksekusi, menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengambil hikmah atas kejadian itu, begitu juga dengan pelaku nantinya.

“Siapa saja yang melanggar peraturan Allah, makan dia akan diberi hukuman. Karena, setiap orang berbuat baik ada balasan, dan juga setiap orang yang berbuat kesalahan juga ada balasannya,” tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh Bahagia mengatakan, ini adalah proses hukum yang telah ditetapkan dalam qanun oleh pemerintah. “Pemerintah kota Banda Aceh komit dan apabila sudah ada keputusan dari mahkamah syariah kita siap untuk melakukan (Hukuman cambuk).” []

Zuhri Noviandi