UIN Ar-Raniry Bentuk Pos Bantuan Hukum Masyarakat

Sumberpost.com | Banda Aceh – UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk membentuk Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pengetahuan tentang hukum acara dan konsultasi hukum lainnya. Posko bantuan hukum akan dipusatkan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

Pembentukan pos bantuan hukum tersebut tertuang dalam kerja sama antara UIN Ar-Raniry dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan oleh Rektor UIN Ar-Raniry Farid Wajdi Ibrahim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Misran, pada Jumat (18/12/2015) di Ruang Sidang Rektorat UIN Ar-Raniry.

“Bagi Kampus, ada dua hal utama dalam program kerja sama ini. Pertama aspek pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana yang telah disebut MoU ini berkaitan dengan bantuan hukum bagi masyarakat yang memerlukannya, dalam hal ini UIN dilibatkan dalam konsutan hukum atau dapat memberi pencerahan kepada masyarakat. Ini merupakan bagian dari pengabdian insan kampus kepada masyarakat,” kata Farid Wajdi.

Rektor menambahkan, pada aspek akademik, kerjasama ini merupakan bentuk penguatan bagi dosen-dosen di Fakultas Syariah dan Hukum yang membidangi bidang hukum, juga bermanfaat bagi mahasiswanya untuk dapat melihat langsung contoh nyata dalam pelayanan hukum bagi masyarakat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Misran mengungkapkan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2014, lembaga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah diberikan tugas khusus, salah satunya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dia menyebutkan, tugas yang harus dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (klinik hukum) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry pada antara lain, melayani masyarakat yang tidak mampu dalam hal konsultasi tentang hukum, bantuan pendampingan advokat di persidangan pada Mahkamah Syar’iyah dan termasuk nantinya membuat dokumen hukum hingga pertanggungjawaban.

“Mereka akan mulai aktif pada 4 Januari 2016 mendatang, namun sebelumnya para petugas dan pelaksana akan dibekali dengan dilaksanakannya sosialisasi awal sebagai pedoman dalam melayani masyarakat nantinya,” ujar Misran. [Rilis]