Dewan: Qanun Pertanahan Masih di Pusat

Sumberpost.com | Banda Aceh – Aksi unjuk rasa oleh Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada Rabu (20/1/2016), turut didengar langsung oleh Ketua Komisi I Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintah DPR Aceh, Abdullah Saleh.

Kepada masyarakat, Abdullah Saleh mengatakan, qanun pertanahan belum diserahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh. Ia berharap pihak eksekutif atau Pemerintah Aceh lebih proaktif dalam memperjuangkan qanun pertanahan.

Ia menyatakan, pihak legislatif sudah berusaha mendorong pemerintah pusat agar menyerahkan permasalahan pertanahan kepada pemerintah Aceh. Dalam peraturan nomor 23 tahun 2014, jelas Abdullah, hanya berubah nama saja dari Badan Pertanahan Nasional ke Badan Pertanahan Aceh, namun untuk kewenangan belum.

“Kami juga sudah datang ke Aceh Tamiang, PT Rapala yang dituntut oleh rakyat hari ini kami sudah perjuangan juga agar tanah kembali ke rakyat,” kata Abdullah Saleh menanggapi sengketa tanah di PT Rapala, Aceh Tamiang.

Ia berjanji akan memperjuangkan qanun pertanahan untuk mempermudah pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah di daerah. Namun, ia meminta tenaga dari semua pihak, baik rakyat maupun pemerintah sendiri untuk memperjuangkan qanun tersebut.

“Saja akan bawa masalah ini ke DPR Aceh dan akan mendorong Gubernur Aceh untuk menyelesaikan masalah ini. Qanun pertanahan belum ditetapkan akan masuk prolega 2016, tapi dengan aksi ini kita akan mencoba untuk memasukkan ini ke dalam prolega,” tandasnya. []

Abd Hadi F