Kanopi Gudang Pengepakan Ikan TPI Lampulo Ambruk

Sumberpost.com | Banda Aceh – Kanopi gudang pengepakan ikan di TPI Lampulo ambruk pada Senin (22/02/2016) sekira pukul 15.05 WIB. Akibatnya, dua sepeda motor dan dua unit becak motor tertimpa kanopi yang terbuat dari semen tersebut, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Safaruddin, salah seorang warga yang mendengar saat kanopi gedung itu ambruk mengaku terkejut. Saat itu, ia sedang minum kopi di kedai kawasan TPI Lampulo bersama empat temannya.

“Gedebum! Saya kira ada mobil yang hamburkan batu. Tapi waktu saya lihat ke jalan ada kabel putus udah jatuh. Saya lihat gudang, kanopi sudah jatuh,” kata pria yang sering Sam ini dalam bahasa aceh.

Kanopi yang membentang di sepanjang gudang sepuluh pintu itu seluruhnya jatuh. Kata Sam, satu pintu dari sepuluh pintu gudang tersebut sudah dipakai untuk pengepakan ikan. Saat kanopi jatuh, ada pekerja yang tidur di dalamnya.

Selain itu, di pintu kedua dari kanan gudang tersebut, diparkir sebuah mobil merek rush. Hingga menjelang magrib, mobil tersebut masih berada di dalam pintu toko.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Ikan TPI Lampulo Suherman mengatakan, gudang pengepakan ikan baru dua tahun ditempati sejak 2014 lalu. Sejak awal pembangunan, ia sudah memperkirakan bangunan tersebut tidak layak untuk ditempati.

Berdasarkan penglihatannya, berat bangunan tidak sesuai dengan penyangga yang didirikan, sehingga bangunan tidak akan bertahan lama, kata Suherman.

“Ini bangunan cilet-cilet, asal jadi aja di bangun. Sekarang yang rugi kan negara juga. Mereka yang bangun gudang harus tanggung jawab,” ujar Suherman.

Dikatakan Suherman, aktifitas di TPI Lampulo selama ini cukup padat. Namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam peritiwa hari ini. Ia menaksir kerugian dari peristiwa ini mencapai ratusan juta rupiah.

Ia berharap, pemerintah tidak lagi melakukan pembangunan yang setengah-setengah seperti gudang pengepakan ikan TPI Lampulo. “Sehingga tidak harus lagi mengeluarkan anggaran untuk kedua kalinya karena akan mubajir,” demikian Suherman. []

Abd Hadi F