MaTA Sengketakan Tiga SKPA Terkait Informasi HGU

Sumberpost.com | Banda Aceh – Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) menyidangkan sengketa informasi publik yang diajukan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap tiga Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Senin-Selasa (28-29/3/2016).

Ketiga SKPA disengketakan karena tidak memberikan informasi terkait beberapa dokumen tujuh perusahaan HGU (Hak Guna Lahan) yang beroperasi di Aceh. Ketiga SKPA yang disengketakan MaTA tersebut yaitu Dinas Perkebunan Aceh, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh.

Anggota Badan Pekerja MaTA, Baihaqi mengatakan, kepada ketiga SKPA tersebut pihaknya mengajukan permohonan informasi berupa izin usaha perkebunan, izin lokasi, pertimbangan teknis kesediaan lahan jika berada di Kawasan Hutan (KH), dokumen amdal, izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan hutan tujuh perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh.

Ketujuh perusahaan HGU itu, sebut Baihaqi, adalah PT Nia Yulided Bersaudara, PT Putra Kurnia, PT Kalista Alam, PT Gelora Sawita Makmur, PT Cemerlang Abadi, PT Semadam dan PT Blang Ara Company.

“Kenapa ketujuh perusahaan ini yang kami ajukan permohonan informasinya? Karena kami ingin melakukan kajian review izin terhadap ketujuh perusahaan HGU ini guna mendorong tata kelola hutan dan lahan di Aceh yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Baihaqi menjelaskan, dalam sidang Senin pagi dengan agenda pemeriksaan awal antara MaTA melawan Dinas Perkebunan Aceh, majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena yang hadir dari pihak termohon tidak melengkapi surat kuasa untuk mengikuti sidang.

“Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 11 April 2016 mendatang. Hal ini berdasarkan surat panggilan sidang dari KIA yang disampaikan kepada MaTA hari ini,” katanya.

Sementara dalam sidang melawan Bapedal Aceh, pihak pemohon dan termohon bersepakat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dalam mediasi yang dimediatori oleh Zainuddin T disepakati bahwa data/informasi yang dimohonkan oleh MaTA tidak dapat diberikan oleh Bapedal dengan alasan tidak dikuasai.

Selanjutnya dalam sidang antara MaTA melawan BP2T Aceh pagi tadi, Ketua Majelis Hakim Liza Dayani dengan anggota Zainuddin T dan Hamdan Nurdin, ketua pihak, telah menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan ke tahap mediasi yang dijadwalkan pada Kamis 31 Maret 2016.
“Kami mengajukan permohonan yang sama kepada ketiga SKPA itu, karena kami belum mendapatkan Daftar Informasi Publik (DIP) di masing-masing SKPA tersebut,” pungkas Baihaqi. [rilis]