Sampai Desember 2015, Tunggakan Pajak di Aceh Capai Rp.590 miliar

Sumberpost.com | Banda Aceh – Sampai akhir Desember 2015, tunggakan pajak di wilayah Aceh mencapai angka Rp.590 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Aceh, Aim Nursalim Saleh, dalam Konferensi Pers di Kantor Wilayah DJP Aceh, Kamis (7/4/2016).

“Yang masih memiliki hutang pajak kami harapkan secara kooperatif untuk segera bayar atau bahkan melunasi hutang pajaknya,” kata Aim.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang penagihan pajak, Kanwil DJP Aceh mendapat dukungan penuh, baik dari Polda maupun Kejaksaan Tinggi Aceh. Serta MoU Kementerian Keuangan Repulik Indonesia dengan POLRI dan MoU Kementerian Keuangan denga Kejaksaan Agung, dalam meningkatkan pencairan tunggakan pajak.

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan serentak di tujuh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, antara lain, KPP Pratama Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, Langsa, Bireun, Tapaktuan, dan Subulussalam.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan pengadaan penagihan aktif melalui pemblokiran rekening terhadap penunggak pajak. Dengan tujuan agar wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya. []

Rismayanti