BPOM Aceh Musnahkan Ribuan Milo Ilegal

Sumberpost.com | Banda Aceh – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh memusnaskan ribuan kaleng Milo ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh, Senin (11/4/2016).

Sebelumnya, Pemusnahan tersebut juga dilakukan oleh Kepala BPOM Aceh, Syamsuliani secara simbolis di kantor BPOM Aceh di kawasan Lampieueng, Banda Aceh, sekira pukul 10.30 WIB.

Syamsuliani saat dijumpai wartawan di kantornya mengatakan, produk kemasan tersebut merupakan hasil sitaan petugas BPOM Aceh selama tahun 2013. Ia mengatakan, kemasan Milo ilegal merupakan barang impor dari negara Malaysia.

“Barang ini tidak terdaftar di BPOM, makanya kita sita,” kata Syamsuliani.

Ia menjelaskan, Milo ilegal itu ditemukan disalah satu toko swalayan di Kota Banda Aceh. Dari hasil tersebut, pihaknya mengembangkan kasus hingga menemukan lebih banyak lagi disalah satu gudang dikawasan Banda Aceh.

“Ini ada berbagai ukuran, ada yang ukuran kaleng sedang, ada yang besar. Kita temukan di toko swalayan dan kemudian kita temukan di gudang, lebih banyak di gudang di simpan,” kata Syamsuliani.

Untuk kedepan, Syamsuliani menyarankan, setiap barang atau produk makanan, obat-obatan yang masuk ke Indonesia khususnya Aceh harus melakukan registrasi di kantor BPOM terdekat. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada barang ilegal yang dikhawatirkan membahayakan konsumen.

“Setiap produk yang masuk harus melalui resgistrasi, kita ada BPOM di Aceh, kita akan terus mengawasi,” kata Syamsuliani.

Selain itu, Ia juga menyebutkan, razia yang dilakukan BPOM selama ini bukan untuk menghalangi pelaku usaha. Ia berujar, tugas yang diemban BPOM Aceh adalah mengawasi seluruh produk-produk di toko dan swalayan yang ada di Aceh.

“Kita juga sebenarnya Badan POM ini tidak ada niat apapun terhadap pelaku usaha, kita melakukan ini karena ini tugas dari pemerintah,” demikian Syamsuliani.

Magang: Muhammad Fadhil | foto: Aidil Saputra