Lebih dari 50 Persen Pasal dalam Qanun Pilkada Diubah

Sumberpost.com | Banda Aceh – Pembahasan terhadap Rancangan Qanun (raqan) Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah selesai, pada Selasa (14/06/2016) di Ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Rapat bersama tentang qanun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diikuti Badan Legislatif (Banleg) DPR Aceh, Tim Pemerintah Aceh, dan Komisi Independen Pemilihan Aceh ini menghabiskan waktu berhari-hari.

Usai rapat siang tadi, disebutkan total qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 berjumlah 99 pasal dan 13 bab. Dari jumlah itu, 34 pasal diubah, lima pasal dihapus, dan 14 pasal ditambah.

“Ini (pembahasan qanun) baru selesai pembahasan bersama. Kita mengkaji kembali karena perubahan mencapai 50 persen lebih, jadi qanun lama harus dicabut dan digantikan qanun baru. Dan setiap perubahan qanun yang persentase lebih dari 50 persen, maka harus dibuat baru,” kata Ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Dikatakan Iskandar, ada beberapa ketentuan yang dibahas dalam rapat pembahasan qanun tadi, diantaranya terkait satu putaran pemilihan kepala daerah, jumlah maksimal pemilih dalam satu tps, dan akses tempat untuk penyandang cacat agar bisa memberi hak suara.

“Jadi ada beberapa ketentuan lain yang akan diatur oleh KIP,” ucapnya usai rapat. []

Abd Hadi F