Keluarga Hakim Dipukul Polisi

Sumberpost.com | Banda Aceh – Kasus pemukulan oleh polisi terjadi di Lam Awe, Lamteumen Barat, Banda Aceh. Seorang ayah, tiga anak, serta adik ipar harus dirawat di rumah sakit setelah dipukul oleh AKP Marzuki, dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Pemukulan oleh polisi itu terjadi dua kali, pada Minggu, 12 Juni 2016 dan Kamis, 16 Juni 2016. Adapaun korban ialah kepala keluarga yang juga Hakim di Mahkamah Syariah Jakarta Barat, Mahdy Usman, tiga anaknya Yadaina Ulya, Ruhil Fathana, dan Fanny Tasyfia, serta adik ipar Mahdy, bernama Muliadi.

Pemukulan oleh AKP Marzuki terhadap lima orang dalam satu keluarga ini berawal dari salah sangka pelaku kepada Yadaina Ulya. Pada Minggu, 12 Juni 2016, sekira pukul 14.30 WIB, Yadaina Ulya baru pulang dari pasar menuju rumahnya.

Yadaina lalu melintasi rumah AKP Marzuki yang hendak keluar rumah. Waktu itu, Yadaina sedang memakai headset dan berbicara dengan temannya. Marzuki yang mendengar Yadaina berbicara, mengira sedang berbicara dengannya. Karena menganggap Yadaina tidak sopan, Marzuki lantas memukul Yadaina.

“Adiknya, Ruhil Fathana yang lihat abangnya dipukul, bertanya (kepada Marzuki) kenapa abangnya dipukul. Tapi rupanya Ruhil juga dipukul,” cerita Mahdy dalam konferensi pers di Kantor PWI, Senin (20/06/2016).

Akibat pemukulan itu, Yadaina terpaksa rawat jalan di rumah sakit selama tiga hari karena pendarahan. Mendengar anaknya dipukul hingga berdarah, Mahdy yang bertugas di Jakarta Barat pulang ke Banda Aceh. Ia tiba pada Senin, 13 Juni 2016.

Usai kejadian itu, sempat dilakukan upaya perdamaian oleh warga kampung setempat dan AKP Marzuki mengaku khilaf. Namun, pada Kamis, 16 Juni 2016, pemukulan kembali terjadi. Hari itu, Muliadi datang ke rumah Mahdy untuk menjemput ibu dan anaknya.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, saya minta Muliadi untuk tidak pulang dulu, karena ingin jelaskan batas tanah rumah saya dan pondasi pagar rumah saya yang telah Muliadi bangun dan bersebelahan dengan rumah AKP Marzuki. Supaya nanti kalau terjadi sengketa tanah, Muliadi bisa meluruskan,” ujar Mahdy.

Percakapan Mahdy dan Muliadi itu didengar oleh istri Marzuki yang lantas memanggil suaminya didalam rumah, kemudian menunjuk Muliadi sebagai orang yang mengaku sudah membangun rumah Marzuki.

Mendengar kesalahpahaman itu, Mahdy membantah. “Saya bilang tenang dulu, yang Muliadi bangun itu pondasi pagar rumah saya,” tutur Mahdy yang juga Hakim di Mahkamah Syariah Jakarta Barat.

AKP Marzuki yang keluar rumah langsung memukul Muliadi. Mahdi mencoba melerai pertikaian itu, tapi ia juga menjadi korban pemukulan. Anak Mahdy yang keluar rumah setelah mendengar keributan di luar, Fanny Tasyfia, turut dipukul Marzuki. Mata Fanny biru akibat pukulan polisi itu.

“Malam itu saya bawa anak saya ke rumah sakit, anak saya sampai di opname. Kami sudah lapor ke Polda, Propam, ke Badan Reskrim,” ujar Mahdy.

Kepada wartawan, Mahdy merasa tidak pernah ada pertikaian atau dendam sebelumnya antaranya dengan AKP Marzuki.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Goenawan mengatakan, kejadian pemukulan yang dilakukan oleh AKP Marzuki merupakan masalah pribadinya dengan korban. Ia juga mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh bidang Propam Polda Aceh.

“Jika AKP Marzuki bersalah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Goenawan.

Pada Senin, 20 Juni 2016 pagi, Yadaina Ulya dan Ruhil Fathana diperiksa polisi di Kantor Polda Aceh. Mereka dimintai keterangan terkait pemukulan oleh AKP Marzuki. Dalam pemeriksaan itu, mereka ditanyai seputar kronologis pemukulan yang menyebabkan mereka terluka. []

Abd Hadi F