Keputusan Pusat Harus Sesuai dengan MoU Helsinki

Sumberpost.com | Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman mengatakan, setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat terhadap Pemerintah Aceh harus disesuaikan pada Mou Helsinki yang memuat hak-hak Aceh terhadap Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pemateri Bedah Buku MoU Helsinky RI-GAM dalam Tiga Perspektif (Hukum Islam, Hukum Intenasional dan Hukum Indonesia) pada Rabu (12/10/2016) di Ruang Kuliah Umum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

“Seharusnya pemerintahan Indonesia dengan berbagai perangkat pemerintahannya baik ditingkat eksekutif maupun yudikatif memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di Aceh, namun hal ini tidak dilakukan,” tegas Iskandar.

Dikatakannya, untuk melakukan judicial review (gugatan) terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus ada persetujuan Pemerintah Aceh dan tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Indonesia harusnya tahu bahwa di Aceh sudah ada MoU, jadi jika ada judicial review terhadap UU Aceh seharusnya ada pengesahan dari pemerintah Aceh dahulu.”

Kegiatan Bedah Buku tersebut diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry. []

Khayatul Wardani