Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk

Sumberpost.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menggelar ukubat cambuk bagi pelanggar Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh pada Senin (28/11/2016). Ukubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Pada pelaksanaan ukubat cambuk ini, sebanyak lima pelanggar dicambuk di hadapan umum dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 7 kali, 22 kali hingga 100 kali. Prosesi ukubat cambuk ini dibuka dengan lantunan ayat Alquran, ceramah singkat dan ditutup dengan doa.

Mereka yang dicambuk yaitu pasangan AS (pria berusia 32 tahun) dan SW (wanita berusia 34 tahun). Kedua terpidana ini menjalani 7 kali hukuman cambuk setelah divonis melakukan perbuatan khalwat.

Kemudian, satu terpidana lainnya yaitu MD (remaja berusia 19 tahun). MD dicambuk sebanyak 22 kali setelah divonis melakukan perbuatan khalwat dan ikhtilat. Sedangkan pasangannya, UZ gagal dieksekusi karena sedang dalam kondisi hamil dua bulan.

Setelah ketiga terpidana ini dicambuk, petugas dari kejaksaan memanggil terpidana ZF. suasana lokasi pelaksanaan cambuk menjadi riuh setelah jaksa mengumumkan bahwa ZF akan dihukum sebanyak 100 kali.

Selain ZF, petugas jaksa juga mengumumkan nama RF dengan jumlah hukuman sama dengan ZF yaitu 100 kali. Kedua pasangan ini dinyatakan terbukti telah melakukan zina di salah satu rumah kos di kawasan Beurawe dua bulan lalu.

ZF yang maju lebih dulu terlihat mengerang kesakitan saat dua algojo secara bergantian dengan kelipatan 20 kali menjatuhkan rotan di atas punggungnya.

Kemudian, RF mendapatkan giliran kedua, didampingi dua petugas dari kejaksaan, RF diperiksa kesehatan oleh tim medis. Setelah dipastikan sehat, punggung RF langsung dipukul menggunakan rotan oleh dua algojo secara bergantian.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi menyebutkan, pasangan ZF dan RF awalnya disangkakan dengan pasal ihktilat, namun pada saat persidangan kedua pasangan ini mengakui kesalahannya yaitu telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mendengar pengakuan itu, kemudian jaksa mensumpahkan kedua pasangan tersebut.

“Setelah mengaku perbuatannya, kedua pasangan ini disumpah baru kemudian hakim memvonis mereka berdua telah melakukan zina dengan hukuman 100 kali cambuk. Jika mereka tidak mengaku maka harus ada saksi empat orang untuk memvonis mereka telah melakukan zina,” kata Yusnardi. []

Muhammad Fadhil | foto: Dok. Sumberpost