PPNS Dilantik, Peredaran Kayu Ilegal Diharapkan Teratasi

Sumberpost.com | Banda Aceh – Sebanyak 29 pejabat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dilantik dan diambil sumpah di aula dinas tersebut pada Jum’at (25/8/2017).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Saminuddin B. Tou dalam sambutannya mengatakan, dengan dilantiknya PPNS tersebut diharapkan kelemahan upaya penegakan hukum di bidang kehutanan segera teratasi.

“29 orang ini betul-betul bisa membuktikan diri bekerja sebagai penyidik dan dapat meminimalisir peredaran kayu ilegal yang ada di Aceh,” kata Saminuddin.

Ia mengatakan, ke 29 pejabat itu akan ditempatkan di seluruh Aceh, dengan rincian di Kantor DLHK Aceh 7 orang, Kesatuan Hutan (KPH) Wilayah I 3 orang, KPH Wilayah II 5 orang.

Selanjutnya, KPH Wilayah III 3 orang, KPH Wilayah IV 2 orang, KPH Wilayah V 2 orang, KPH Wilayah VI 4 orang dan KPH Tahura Pocut Meurah Intan 3 orang.

“29 PPNS yang baru dilantik ini besok akan bergerak secara serentak di seluruh wilayah Aceh, baik patroli di jalan, operasi tilang maupun penanganan sumber bahan baku yang menyuplai kayu ilegal,” jelas Saminuddin. [mhf]

Magang: Riska Munawwarah | foto: Husna Azizah