Bangkitkan Semangat Untuk Menjadi Mediator Yang Profesional

Sumberpost.com | Banda Aceh – Mahasiswa UIN Ar-Raniry ikut serta dalam Pelatihan Mediator Pemula yang diselenggarakan oleh HMPS-HK (Himpunan Mahasiswa Program Studi-Hukum Keluarga) UIN Ar-Raniry di Aula Gedung Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry Lantai 2, Senin (16/4/2018).

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Prodi HMPS HK, Mursyid Dzawas ini dipemateri oleh mediator bersertifikat nasional diantaranya, Israr Hirdayadi, Syahrizal Abbas, dan Muzakkir Abubakar.

Ketua Prodi Hukum Keluarga Mursid Djawas mengatakan bahwa HMPS HK berkesempatan ikut terlibat dalam mewujudkan mediator hari ini.

“Pada kesempatan ini, HMPS HK Mampu ikut andil dalam mewujudkan pelatihan mediator bagi para mahasiswa Hukum Ekonomi syariah khususnya,” ujar Mursid Djawas.

Dalam kata sambutan Ketua HMPS HK Yonas Efendi mengatakan bahwa Rasulullah sebagai contoh mediator yang patut kita tiru.

“Nabi Muhammad Saw adalah mediator utama dengan bukti beliau mampu mendamaikan Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar,” ungkapnya.

Tambah Yones bahwa pelatihan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya peminat untuk menjadi Mediator yang sukses.

Dalam materi yang disampaikan Muzakkir Abubakar, selaku pemateri utama bahwa Perselisihan dan perselisihan diawali karena adanya sengketa.

“Sengketa adalah suatu perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan atau perselisihan,” pungkas Muzakkir Abubakar.

Syahrizal Abbas selaku pemateri kedua menambahkan bahwa syarat menjadi seorang mediator harus adanya kepercayaan dari pihak yang bersengketa.

“Apabila orang yang bersengketa tidak ingin melanjutkan kasus tersebut, maka mediator tidak ada hak atau tidak boleh memaksa untuk melanjutkan persoalan tersebut,” tegas Syahrizal Abbas.

Pemateri ketiga, Israr Hirdayadi juga menuturkan bahwa, bagi para mediator juga memiliki kode etik tersendiri yang wajib dipatuhi.

“Ketidakberpihakan pada salah satu pihak, bersifat Independen, dapat menjaga rahasia, Jika tidak dipercayakan lagi sebagai Mediator maka jangan lanjuti lagi kasus tersebut,” tegas Israr Hirdayadi.

Dalam memutuskan persengketaan, mediator tidak boleh memberi solusi, namun hanya boleh menawarkan solusi, hal itu juga dilakukan jija pihak yang bersengketa tidak memiliki solusi.[hsa]

Magang: Uci Handayani