Mahasiswa Asing Wajib Mengurus Perizinan Tinggal

Sumberpost.com | Banda Aceh- UIN Ar-Raniry adakan sosialisasi perizinan dan proses rekomendasi bagi mahasiswa asing di Aula Museum Teater, Selasa (25/9/2018).

Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Rektor III, Saifullah, diikuti oleh 300 mahasiswa. Yang terdiri dari mahasiswa Malaysia, Thailand, Jepang, dan Vietnam.

Ketua Panitia sekaligus Kasubag Kerjasama dan Kelembagaan Biro AAKK UIN Ar-Raniry, T. Syahrizal mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa asing yang kuliah di UIN Ar-Raniry dapat mengurus visa dengan cepat, tepat dan tidak ada yang terlambat.

“Mahasiswa asing dapat mengurus visa dengan cepat dan tepat agar tidak ada lagi yang harus bayar denda karena terlambat,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini mahasiswa asing diberi pemahaman tentang bagaimana mengurus visa, hingga disebutkan juga jenis-jenis izin tinggal.

“Mahasiswa asing wajib melakukan pengurusan izin tinggal di Bagian Kerjasama Kelembagaan, Biro Akademik lantai 2,” jelasnya.

Selain itu Kepala Seksi Intaltuskim Kanim Kelas I Banda Aceh, Irawan mengatakan, visa dengan izin tinggal adalah dua hal yang berbeda.

“Visa itu dasar untuk membuat izin tinggal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan jenis-jenis izin tinggal. Diantaranya Izin Tinggal Terbatas (ITAS),
Izin Tinggal Tetap (ITAP),
Kewarganegaraan Ganda (AVVIDAVIT),
Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Mahasiswa asing yang kuliah di sini wajib mengurus ITAS,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan agar alamat yang tertulis di visa atau dokumen pengurusan izin tinggal harus jelas dan rinci. Dan mahasiswa asing yang terlambat memperpanjang izin tinggal akan dikenai denda Rp. 300.000,-/hari.[]

Cut Della Razaqna, Cut Salma H.A