Sipil : Plt. Gubernur Aceh Harus Tunjukkan Keberpihakan pada Rakyat dan Mahasiswa

Sumberpost.com | Banda Aceh – Gerakan Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari berbagai lembaga atau komunitas mendesak lima hal pokok dalam rangka mendukung aksi mahasiswa demi menjaga lingkungan yang seimbang sebagai cerminan dari Aceh Green dalam program prioritas Aceh tahun 2017-2023. Mereka terdiri dari Walhi Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, ACSTF, Balai Syura Ureung Inong Aceh, Flower Aceh,  Forum LSM Aceh, HISOMA, JATAM, JMSPS, Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, MaTA, Prodeelat dan Serikat Inong Aceh. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers Masyarakat Sipil Aceh pada Kamis, (11/4/2019).

Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa untuk menuntut pencabutan izin tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) merupakan aksi terbesar yang dilakukan oleh mahasiswa dalam kurun waktu 14 tahun setelah Perdamaian Aceh. Melalui aksi ini, mahasiswa menyuarakan penolakan  masyarakat di sekitar area tambang PT. EMM karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Sebagian dari wilayah konsesi tambang berada di dalam area hutan lindung.

Jika dilihat lagi pada kronologis pemberian izin pada PT EMM merupakan pelecehan terhadap UU Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh harus menyatakan secara tegas dan percaya diri posisinya kepada publik Aceh terkait hal ini. Selain itu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) Nomor 29/DPRA/2018 pada 6 November 2018 menyatakan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) pada 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 156 menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh, termasuk pertambangan mineral, sesuai dengan kewenangannya serta menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan. Sepertinya pasal ini belum sepenuhnya dipahami secara baik oleh Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan berlarutnya penuntasan persoalan izin PT. EMM.

DPR Aceh merekomendasikan BKPM RI untuk mencabut izin tersebut dan meminta Gubernur Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap izin tersebut.
Empat bulan setelah Keputusan DPR Aceh, Pemerintah Aceh terus membiarkan persoalan ini berlarut dan tidak memperlihatkan ketegasan. Tuntutan mahasiswa untuk bertemu gubernur juga tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dan disebut sebagai pemaksaan kehendak. Aksi mahasiswa yang sedang berlangsung bukanlah pemaksaan kehendak sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Gubernur Aceh melainkan pembelaan terhadap UU Pemerintahan Aceh yang semakin tidak dihormati oleh pemerintah pusat.  Plt. Gubernur Aceh tidak perlu mencurigai adanya pihak yang menunggangi aksi mahasiswa yang telah berlangsung selama 3 hari ini.

Sepertinya niat baik dari demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa belum dipahami dengan baik oleh Plt. Gubernur Aceh. Gagal paham ini dapat dilihat dari pembiaran aksi brutal aparat keamanan yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa dan penembakan gas air mata ke badan para mahasiswa yang menyuarakan aspirasi masyarakat, merupakan suatu pelanggaran terhadap protap kepolisian itu sendiri. Padahal dalam point perjanjian damai (Poin 4.12), polisi Aceh akan memperoleh pelatihan khusus dengan penekanan pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Bukti terhadap gagal paham lainnya adalah tidak adanya kepastian Plt. Gubernur Aceh untuk menerima mahasiwa dan membuka ruang dialog. Hal ini mencerminkan seolah ada ketakutan yang sedang disembunyikan oleh Plt. Gubernur Aceh.

Berdasarkan pada proses demonstrasi mahasiswa yang belum mendapatkan kepastian pertemuan dengan Plt. Gubernur Aceh, telah mendorong masyarakat sipil Aceh untuk memberikan pernyataan sebagai sikap mendukung aksi mahasiswa demi menjaga lingkungan yang seimbang sebagai cerminan dari Aceh Green dalam program prioritas Aceh tahun 2017-2023. Untuk itu, Masyarakat Sipil Aceh mendesak:
1. Plt. Gubernur Aceh untuk membuka ruang dialog yang kondusif dengan mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa dan membahas solusi-solusi konkrit yang tepat dalam mengatasi persoalan ini;
2. Plt Gubernur Aceh untuk bersikap tegas selaku Kepala Daerah yang berkewajiban memenuhi hak dasar masyarakat melalui kebijakan yang menjamin perlindungan lingkungan, keseimbangan ekosistem berkelanjutan serta keselamatan dan kesejahteraan rakyat Aceh;
3. Plt Gubernur Aceh untuk tidak memberangus kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan UUPA dan menjalankan rekomendasi DPR Aceh tentang perlawanan hukum terhadap izin usaha produksi PT EMM;
4. Kapolda untuk mengusut aparat pelaku kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi pada Senin, 9 April 2019;
5. Pimpinan perguruan tinggi untuk tidak mengintervensi mahasiswa yang melakukan aksi menyuarakan tuntutan masyarakat dalam menjamin kehidupan yang layak dan lestari. [rel]