Delapan Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

Sumberpost.com |Banda Aceh – Mahkamah Syariah Banda Aceh menghukum cambuk delapan terdakwa dari sembilan orang pelanggar Qanun Maisir (perjudian).  Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan seusai shalat jumat (19/20), di halaman Masjid Besar Pahlawan, Gampong Atuek.cambuk

Salah seorang terdakwa dari sembilan yang di kenakan cambuk tidak dapat mengikuti eksekusi tersebut. Hal itu dikarenakan menurut keterangan dari pihak kesehatan, terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat.

Dari sembilan orang terpidana, satu orang dikenakan delapan kali cambuk, dikurangi masa tahanan satu kali cambuk. Delapan tahanan lainnya dikenai hukuman delapan kali cambuk, dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk.

Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayah. Sedangkan para terpidana dihukum cambuk karena melanggar Pasal 5 juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Jamal mengatakan, hukum syariat di Aceh harus diterapkan. Namun ia menjelaskan hal itu hanya bersifat pembinaan. Meski begitu ia berharap pelaku hukum cambuk tidak melakukan kembali pelanggaran judi tersebut.

Illiza berharap kedepan adanya pembinaan agar tidak ada yang melakukan perjudian lagi. Menurutnya, target saat ini adalah orang yang ada dibelakang pelaku judi tersebut, misal bandar atau pemasok khamar.

Kegiatan eksekusi cambuk tersebut disaksikan oleh Walikota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Mahkamah Syariah, pihak Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh dan ratusan masyarakat sekitar.[]

Reporter: Zuhri Noviandi | Foto: Zuhri Noviandi