Dosen FTIK Keluhkan Amprahan 2014 Belum Cair

Sumberpost.com | Banda Aceh – Sejumlah dosen tetap dan honor di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Ar-Raniry mengeluh karena belum menerima amprahan semester sejak akhir tahun 2014 lalu.

Hal itu di perparah dengan terbitnya peraturan baru oleh Presiden Joko Widodo awal tahun 2015 tentang anggaran dan menyebabkan terjadinya pemotongan dana amprah.

Salah seorang dosen FITK menilai, keterlambatan penyaluran amprahan terjadi di birokrasi fakultas. Lanjutnya, kebijakan yang di buat oleh pemerintah juga berdampak buruk bagi dosen honor yang tidak memiliki gaji tetap.

Saat ini, tambah dosen tersebut, dana mengawas ujian dan pembuatan soal ujian sudah di tiadakan. Sebelumnya, dosen di bayar ketika membuat soal ujian. “Biasa per orang di hitung Rp15 ribu,” ujar dosen yang tidak ingin disebutkan namanya ini pada Jumat (17/4/2015)

Disamping itu, ia mengungkapkan, umumnya dosen honor yang mengajar merupakan lulusan luar negeri, namun gaji yang di terima hanya berkisar ratusan ribu. “Ini tidak sesuai dengan kemampuan dosen,” katanya.

Pun demikian, terdapat juga dosen honor yang datang dari luar kota Banda Aceh untuk mengajar di fakultas tersebut. Sementara pihak akademik terkesan lamban dalam menyalurkan amprahan.

“Saya sangat menyayangkan kondisi saat ini, banyak dosen honor yang belum menerima gaji,” tuturnya.

Selain itu, pihak akademik juga di pandang tidak terlalu peduli kepada dosen dan mulai tidak efisien dalam bekerja karena dana yang mulai tidak lancar. “Akademik chit han item peduli le karena hana peng, han item uroh le, ie peuleuh ju bak dosen mandum (Akademik memang tidak peduli lagi karena tidak ada uang, tidak mau mengurusnya lagi, mereka melepasnya ke dosen semua),” tandasnya.

Saat ini, dosen tetap hanya menerima gaji pokok dari negara, sedangkan upah lain seperti pada pembuatan soal dan pengawasan ujian telah ditiadakan seiring diberlakukannya sistem final mandiri.

Tanggapan Kasubbag Keuangan FITK

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan FITK, Husniati mengatakan, keterlambatan pemberian amprahan disebabkan oleh sistem fingerprint dan karena ada petugas kepegawaian yang baru dipekerjakan.

Kekeliruan mengenai jumlah kehadiran dosen pada akhir tahun 2014 lalu juga membuat data tidak bisa langsung direkap. Tidak hanya itu, Ia menyatakan, peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo juga mempengaruhi proses pengeluaran amprahan.

Dikatakan Husni, sumber dana yang sudah ada sebelumnya, harus dikurangi dan dihitung kembali setelah peraturan presiden di keluarkan sehingga pengalokasiannya harus disesuaikan lagi.

Tutur Husni, pemberian amprah ini bukan wewenang Kasubbag Keuangan, karena pihaknya hanya menerima data dari Biro Rektorat dan mengeluarkan amprah sesuai dengan data yang diterima pihaknya.

“Mereka (Dosen), memang pernah datang ke sini. Saya bilang, kalau mau nuntut, jangan sama kami, kami cuma buat aja, kalau mau komplain ke Biro,” ucap Husni saat di temui sumberpost.com di kantornya pada Jum’at (17/4/2015).

Meski demikian, Ia berharap agar kedepannya, sistem keuangan kampus berjalan lancar. “Kami juga enggak mau nahan-nahan punya orang, ya kalau emang udah keluar kami kasih terus,” tutupnya.

Ghasyia MZ, Maya F | foto : internet