KuALA Lakukan Kajian UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Sumberpost.com | Banda Aceh – Jaringan Koalisi dan Advokasi Laut Aceh (KuALA) melakukan kajian bersama tentang Undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya Ikan dan petambak garam yang baru saja di sosialisasikan di Aceh beberapa bulan lalu, Senin (9/1/2017) di 3 In 1 Coffee Lampineng.

Crisna Akbar Program Manager dan Advokasi Jaringan KuALA mengatakan kajian ini bertujuan untuk mencari harmonisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 dengan Undang-undang  dan peraturan pengelolaan Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya pernah ada dan juga sebagai langkah Jaringan KuALA dalam upaya melakukan advokasi di sektor kelautan dan perikanan.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah jaringan kuala dalam melakukan advokasi kebijakan dalam upaya pengelolaan laut dan perikanan di Aceh”, kata Crisna.

Dalam kajian ini, turut hadir Teuku Mutaqqin Mansur dan Sulaiman selaku dosen dan peneliti Ilmu Hukum adat dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh yang dianggap  telah banyak terlibat dalam beberapa kegiatan Jaringan KuALA dalam upaya menciptakan pengelolaan kelautan dan perikanan dengan kearifan lokal.

Teuku Mutaqqin Mansur mengatakan perlu adanya kajian mendalam terkait UU No 7 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan pembudi daya dan petambak garam agar harmonisasi dan disharmonis dalam penerapannya, sehingga UU No. 7 tersebut matang dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Rahmi Fajri Selaku Sekjen KuALA berharap dari kegiatan ini akan ada kajian secara mendalam tentang analisis hukum harmonisasi UU No. 7 yang nantinya akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan. [Rilis]

Foto: Dok. KuALA