28 Februari 2013 Oleh Redaksi Off

Mahasiswa Gugat Rektor

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang menggugat hasil pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Gugatan dilayangkan lantaran proses pemilihan rektor dinilai cacat hukum. “Proses pemilihan cacat hukum,” kata perwakilan penggugat, Holilur Rahman, Kamis 7 Februari 2013.

Proses pemilihan rekor 2013-2017 disebutnya melanggar Keputusan Menteri Agama Nomor 137 Tahun 2008 Tentang Statuta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 45 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Rektor, Calon Pembantu Rektor, Calon Dekan dan Calon Pembantu Dekan dilingkungan Institut Agama Islam Negeri dan Universitas Islam Negeri.

Mereka menggunakan mekanisme gugatan class action, penggugat terdiri dari lima orang yang mewakili 8.468 mahasiswa. Para penggugat Holilur Rahman, M. Habli Hasan, Babur Rahman, Alfian hadi Ma’arif, dan Gunawan Priyanto. Para tergugat antara lain Ketua Senat atau Rektor UIN Maliki Malang, Imam Suprayoga. Turut tergugat Menteri Agama Surya Dharma Ali.

Mereka didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang. Gugatan didaftarkan pada 13 Januari 2013 bernomor registrasi 09/G/2013/PTUN.SBY. Objek sengketa berupa surat keputusan Senat UIN Maliki No Un.3/Kp.001/3439/2012. Yang menyebutkan syarat calon rektor sekurang-kurangnya Lektor kepala (IV/c). Senat menafsiri Lektor kepala hanya golongan IV C. Sedangkan golongan IV A dan IV B juga tak diberikan hak untuk dipilih.

Sesuai Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Penyalahgunaan Aparatur Negara No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional dosen dan angka kredit lektor kepala terdiri dari golongan IV A, IV B dan IV C. “Mahasiswa dirugikan, karena hilang harapan untuk memiliki rektor yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas,” katanya.

Dalam gugatannya, mereka menuntut agar seluruh keputusan panitia pemilihan rektor dibatalkan. Termasuk tiga nama calon rektor yang diajukan ke Menteri Agama; Madjia Rahardja, Mufidha, dan Burhanuddin.

Rektor UIN Maliki Malang, Imam Suprayogo tak bisa dikonformasi masalah ini. Telepon selulernya tak aktif.

sumber : tempo.co