Sumberpost.com – Sejarah pembalakan hutan di Indonesia tercatat mencapai titik terparah pada tahun 1998, setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto. Ketidakstabilan politik diduga menjadi penyebab penerapan hukum menjadi longgar pada sektor kehutanan. Angka pembalakan liar tinggi dan perambahan hutan hampir terjadi di seluruh tanah air. Tak heran apabila negara merugi puluhan trilyun per tahun akibat maraknya kejahatan kehutanan yang terjadi.
Berdasarkan data yang dikeluarkan GFTN-WWF Indonesia. Sejak 2007 hingga 2011, Indonesia telah dirugikan sebesar 7 milyar US dolar dari sektor kehutanan. Terutama akibat pembalakan liar dan kesalahan pengelolaan kehutanan.
Per tahun, negara ini kehilangan pendapatan dari sektor kehutanan akibat yang masif terjadi. Yakni mencapai Rp 30 trilyun per tahun. Tak hanya itu, menjamurnya di Kalimantan juga ikut melubangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 15,9 trilyun. Belum lagi besarnya kerugian negara yang terungkap dalam kasus kejahatan kehutanan lain. Seperti kasus PT GJW, Banjarmasin, Kalsel, yang merugikan negara hingga Rp 1,3 trilyun. Atau praktik korupsi yang dilakukan bekas Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafar, sebesar Rp 1,2 trilyun.
Dalam paparannya, Forest Officer GFTN Central Kalimantan-WWF Indonesia, Angga Pratama Putra mengungkapkan, buruknya praktik dan tata kelola kehutanan, menjadi celah bagi para koruptor untuk ikut memanen kekayaan sumber daya kehutanan negara ini. Mal administrasi prosedur pemberian izin di kawasan hutan, sangat erat kaitannya dengan praktik-praktik tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
“Lemahnya penegakan hukum kehutanan membuat praktik korupsi di sektor ini jadi sulit diberantas. Tumpang tindih izin di atas kawasan hutan, akibat ketidakpastian hukum atas kawasan hutan adalah salah satu contoh terjadinya mal administrasi perizinan. Di sinilah praktik korupsi atau gratifikasi biasa terjadi,” papar Angga.
Angga menambahkan, dalam diskusi kejahatan kehutanan dengan berbagai pihak terkait, di Palangka Raya beberapa waktu lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketuanya, Bambang Widjojanto menegaskan, KPK akan mulai intens memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor kehutanan.
Yang mana, KPK telah mengidentifikasi sejumlah kelemahan sektor kehutanan, yang dapat menjadi celah bagi para koruptor menggerogoti keuangan negara. Maka wajar apabila belakangan ini KPK membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan 12 kementerian RI. Termasuk Kementerian Kehutanan.
Sumber: tatakelolahutan.net