MUI Sebut BPJS Haram, Wakil Walikota Minta Pemerintah Cari Solusi
Sumberpost.com | Banda Aceh – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai sistem yang terdapat pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam fatwa yang dihasilkan dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah itu MUI menyatakan BPJS haram karena tidak sesuai dengan syariah serta mengandung riba.
Mengenai hal tersebut, Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, pemerintah harus mencari solusi terkait fatwa tersebut sehingga program jaminan kesehatan tetap bisa berjalan serta tidak bertentangan dengan syariat islam yang ada.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui dimana letak haram dari program BPJS. Apabila dalam BPJS ada yang dirugikan atau diuntungkan, pemerintah harus turut ambil bagian dan mencarikan solusi.
“Misalnya kita ambil uang di bank haram karena ada bunga. Nah, peran pemerintah di sini ialah bagaimana bunga itu jangan sampai terjadi. Tapi saya belum kuasai apa yang haram dari BPJS,” ujar Zainal Arifin pada Kamis (30/7/2015) siang tadi.
Menurut Zainal, terkait kajian yang dilakukan MUI tidak ada masalah, selama hal itu masih berada di wilayah kerja MUI. Ia menambahkan, masyarakat dan pemerintah harus menghormati fatwa MUI tersebut. Namun demikian solusi harus tetap ditemukan agar pelayanan jaminan kesehatan terhadap masyarakat menengah kebawah tetap bisa berjalan.
Selama ini, kata Zainal, program BPJS Kesehatan sudah bagus karena bisa membantu dan melayani kesehatan masyarakat, sehingga orang yang kurang mampu bisa berobat asalkan terdata untuk menggunakan pelayanan BPJS.
“Program BPJS ini kan bagus. Kalau haram di sisi mananya, karena apakah ada yang tidak adil, atau ada unsur judi di situ, atau unsur apa yang dimaksudkan haram. Disini nantinya pemerintah harus membetulkan sisi yang haram itu,” jelasnya. []
AHF | Foto : Okezone