29 September 2015 Oleh Abdul Hadi Off

Luas Daerah Provinsi Aceh Menjadi Kendala Pengawasan Pemilu

Sumberpost.com | Banda Aceh – Wilayah Provinsi Aceh yang terbilang luas menjadi suatu kendala terhadap pengawasan pemilihan umum(pemilu) di Aceh. Hal itu disampaikan Kepala Bawaslu Provinsi Aceh, Zuraida Alwi di Gedung Rektorat UIN Ar-Raniry, Senin (28/9/2015).

Selain luas wilayah, kendala juga terdapat pada keterbatasan personil, waktu, dan geografis wilayah. Untuk itu, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat agar turut serta mengawasi proses pemilupada 2017 nanti.

“Luasnya areal pengawasan di Aceh menjadi kendala bagi Bawaslu untuk mengawasi semua aktifitas calon pemimpin. Contohnya di wilayah Aceh Besar, ada banyak kecamatan di sana,” ujar Zuraida dihadapan puluhan mahasiswa yang hadir pada kegiatan tersebut.

Pengawasan saat pemilu yang dilakukan oleh masyarakat, kata Zuraida, disebut sebagai pengawas partisipatif. Yang diawasi oleh pengawas partisipatif ialah peserta pemilu atau calon pemimpin, dan penyelenggara pemilu seperti Komisi Independen Pemilihan.

“Banyak pelanggaran yang terjadi ketika pemilu. Sering kali kegiatan kampanye itu berjalan pada malam hari. Makanya kami membutuhkan pengawas partisipan. Apalagi sekarang pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu, tapi juga penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Pelanggaran yang paling dominan ketika pemilihan umum kepada daerah nanti, ujar Zuraida, ialah money politic. Namun, ada juga pelanggaran lain seperti merusak alat peraga kampanye lawan.

“Pengawas partisipatif ini mata dan telinga yang mengawasi pemilu nanti karena pegawai Bawaslu tidak bisa mengawasi semua desa. Makanya masyarakat partisipatif sangat penting,” tandasnya.

Ia berharap, semua komponen masyarakat, termasuk mahasiswa turut mengambil bagian saat pemilihan kepala daerah 2017 nanti. Lanjut Zuraida, pengawalan secara ketat diperlukan untuk menghasilkan pencapaian yang maksimal. []

Abd Hadi F