14 November 2015 Oleh Abdul Hadi Off

YRC Nilai Simeulue Tidak Paham Keterbukaan Informasi

Sumberpost.com | Banda Aceh – Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue diniliai tidak memahami tentang Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu disampaikan Vocal Person Youth Report Center (YRC) Aceh, Crisna Akbar, Jumat (13/11/2015) di Banda Aceh.

Menurut Crisna, pihaknya pernah melakukan uji akses dibeberepa instansi di kabupaten Simeulue namun sampai saat ini informasi yang diminta tidak kunjung diberikan. Dan pegawai di Setdakab Simeulue berdalih tidak mengerti tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai alamat surat yang mereka tuju.

“Oktober lalu, kami pernah mengajukan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Sekretariat Daerah kabupaten Simeulue. Namun informasi yang kami inginkan tidak diberikan,” ujar Crisna yang juga pegiat Anti Korupsi di Rumoh Transparansi.

“Yang sangat disayangkan adalah ketika kita mengajukan surat keberatan informasi publik ke atasan PPID, jawaban yang diberikan bagian umum setdakab Simeulue bahwa mereka tidak mengetahui dimana dan siapa pejabat PPID di kabupaten Simeulue,” tambah Crisna.

Sebelumnya, Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan sosialisasi di kabupaten Simeulue pada tahun awal tahun 2015 lalu, kata Crisna.

“Uji akses yang kami lakukan bertujuan untuk mendapatkan data mengenai jumlah mahasiswa yang menerima beasiswa di kabupaten Simeulue dan untuk mengetahui jumlah penerima alat perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelas Crisna. [Rilis]