Pemerintah Aceh Diminta Sahkan Qanun Pertanahan
Sumberpost.com | Banda Aceh – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera mengesahkan qanun pertanahan. Aksi unjuk rasa itu dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu (20/1/2016).
PAKAR juga meminta Pemerintah Aceh memperjelas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang merugikan rakyat Aceh. Menurut demonstran, permasalahan tanah antara perusahaan dengan warga dibeberapa wilayah di Aceh sudah berlangsung hingga puluhan tahun, diantaranya sengketa lahan di PT Arun di Aceh Utara, dan PT Rapala di Aceh Tamiang.
Koordinator Aksi, Rahmad menuturkan, Pemerintah Aceh harus segera membentuk Badan Pertanahan Aceh (BPA) sesuai Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2014 agar pemerintah mudah dalam memperjelas HGU perusahaan.
“Kami sudah lama berjuang untuk tanah yang dikuasai oleh PT Rapala. Ada juga tanah yang diambil oleh PT Arun. mereka mengambil hak rakyat berupa tanah dan belum dikembalikan hingga saat ini,” kata Rahmad.
Hingga saat ini, menurut Rahmad, ada 12 masyarakat yang ditahan karena buat aksi kepada PT Rapala mengenai sengketa tanah di Aceh Tamiang.
Sebelumnya, Rahmad berujar, rakyat sudah menyampaikan permasalahan tanah di daerah kepada Ketua DPR Aceh dan Komisi I DPR Aceh. Namun belum ada realisasinya hingga saat ini.
“Kami mendesak pemerintah Aceh untuk menyelesaikan seluruh konflik pertanahan di Aceh dan segera menyesahkan qanun pertanahan,” tandasnya. []
Abd Hadi F