Persidangan Gugatan Pembentukan Komisi Klaim Ditunda
Sumberpost.com | Banda Aceh – Persidangan gugatan pembentukan Komisi Klaim oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada para Pihak ditunda selama tiga bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (17/02/2016).
Para Pihak yang digugat ialah Gubernur Aceh, Malik Mahmud, Presiden RI, Marti Ahtisaari, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Persidangan ditunda hingga awal Mei 2016 karena para tergugat tidak semuanya datang pada persidangan.
Baca juga:Â DPR Aceh Kedatangan Ribuan Anggota TRA
Usai sidang, Ketua YARA Safaruddin mengatakan, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat dari pihak mediator perdamaian MoU Helsinki di Finlandia, Marti Ahtisaari tidak ada ditempat persidangan.
“Dari sana (Marti Ahtisaari) ada balasan memang, Marti meminta gugatan diterjemahkan ke dalam bahasa inggris. Dulu sudah pernah kami kirimkan dan di gugurkan. Kekarang kita gugat kembali dan akan kita kirim lagi dalam bahasa inggris,” kata Safaruddin kepada wartawan.
Ia ingin, mediator perdamaian tersebut mengetahui banyak persoalan yang tertuang dalam MoU Helsinki belum diimplementasikan. Pembentukan Komisi Klaim sendiri diamanatkan dalam perjanjian MoU helsinki poin 3.2.6.
“Makanya kita harapkan Marti datang ke sini dan tau persoalan Aceh sekarang ini, karena banyak dari butir-butir MoU belum terselesaikan, termasuk komisi bersama pembentukan klaim,” tutur Safaruddin.
Ia menuntut Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia melaksanakan butir MoU Helsinki poin 3.2.6 tersebut. Menurutnya, saat ini ada ribuan korban konflik yang harta bendanya harus diganti rugi, dan Komisi Klaim akan mengganti kerugian itu.
Nantinya, yang berhak menerima ganti rugi oleh Komisi Klain diantaranya ialah TNI, GAM, polisi, dan sipil yang kehilangan harta bendanya. Hal itu sebagai kompensasi konflik. []
Abd Hadi F