18 Februari 2016 Oleh Abdul Hadi Off

Pemekaran ALABAS Berbenturan Dengan UUPA

Sumberpost.com | Banda Aceh – Isu pemekaran ALABAS dari Provinsi Aceh menjadi provinsi baru ramai dibincangkan media akhir-akhir ini. Tanggapan pro-kontra mengenai ALABAS oleh politisi dan pengamat politik pun bermunculan di media massa.

Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Pemerintahan, M. Jakfar memaparkan beberapa undang-undang (UU) mengenai provinsi. Diantaranya ialah pasal 18 UUD 1945 dan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Pemekaran ALABAS, kata Jakfar, membutuhkan persetujuan Pemerintah Aceh dari pihak gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai persyaratan administrasi. Sementara pemekaran ALABAS, lanjutnya, berbenturan dengan UU Pemerintah Aceh mengenai wilayah Aceh.

“Awalnya, pemekaran hanya ALA saja, tapi itu belum mencukupi karena hanya ada empat kabupaten. Tapi sekarang sudah penuhi kriteria yang minimal ada lima kabupaten dengan bergabungnya ABAS,” kata Jakfar, Kamis (18/02/2016) dalam solution studies series di UIN Ar-Raniry.

Menurutnya, isu pemekaran ALABAS lahir karena pembangunan yang dilakukan Pemerintah Aceh, yang ibukota provinsinya berada di Banda Aceh, tidak menyentuh ke daerah yang letaknya jauh dari Banda Aceh.

Namun, ia menanyakan mengenai kondisi geografis jika ALABAS mekar, seperti letak ibukota provinsi tersebut nantinya. Selain itu, UU Pemerintah Aceh yang sudah mengatur tentang letak wilayah tidak bisa dikalahkan dengan UU manapun kecuali pancasila.

Sementara itu, Dosen Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail yang juga mengikuti diskusi tersebut mengatakan, pemekaran ALABAS akan menabrak UU Pemerintah Aceh. Jika pun ALABAS ingin dimekarkan, tambahnya, isu utama seharusnya mengenai kesejahteraan dan keadilan.

Menurutnya, UU Pemerintah Aceh ada untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Namun jika ada permasalahan di daerah, ia berujar, agar dilakukan audiensi dengan gubernur mengenai permasalahan yang ada di daerah.

“Kalau UU Pemerintah Aceh memang menghambat keadilan dan kesejahteraan, tidak apa di mekarkan. Tapi saya rasa UU Pemerintah Aceh sudah mendamaikan Aceh,” tuturnya. []

Abd Hadi F