YARA Abdya Nilai Penumpukan Batu Bara di Pelabuhan Susoh Rusak Lingkungan
Sumberpost.com | Aceh Barat Daya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mempertanyakan pembiaran penumpukan batu bara di Pelabuhan Susoh Kabupaten Abdya oleh PT Mifa Bersaudara.
Menurut YARA, penumpukan batu bara di Pelabuhan Susoh tersebut mengancam kesehatan masyarakat sekitar pelabuhan karena partikel halus debu batubara adalah penyebab utama penyakit pernapasan akut.
“Kami menduga penumpukan batu bara di Pelabuhan Susoh oleh PT. Mifa Bersaudara menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik tentang izin, besaran pajak/royalti/retribusi maupun syarat lainnya seperti analisa mengenai dampak lingkungan (amdal),” kata Ketua YARA Abdya, Miswar dalam rilis yang diterima sumberpost.com, Sabtu (21/5/2016).
Menurutnya, meski dengan alasan darurat, tidak semestinya penimbunan batu bara yang berpotensi menjadi limbah beracun ditoleransi oleh pihak Pelabuhan Susoh, apalagi jika terjadi penyalahan prosesur yang berpotensi merugikan negara.
Sampai saat ini, limbah batu bara yang sudah ditumpuk berbulan-bulan itu belum dipindahkan dari Pelabuhan Susoh Kabupaten Abdya, juga belum ada solusi dan tindak lanjut dari pihak pemilik batu bara, Pelabuhan Susoh maupun pihak pemerintah abdya.
Penumpukan batu bara di Abdya yang diduga tanpa adanya izin amdal ini akan merusak Pelabuhan Susoh dan lingkungan sekitar karena batu bara tergolong bahan beracun dan berbahaya.
Dikatakan YARA Abdya, batu bara merupakan bahan yang harus dibakar, jika kemudian dikeluarkan dari perut bumi dan tidak dibakar maka akan menjadi limbah beracun yang sangat merusak lingkungan terutama pantai Abdya yang notabene penumpukan batubara di pelabuhan susoh. Penumpukan batu bara itu menurut mereka tidak ada untungnya sama sekali untuk pemasukan daerah Kabupaten Abdya.
YARA juga meminta Kapolda Aceh, Husen Hamidi untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran limbah batu bara di bibir pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar yang diduga hal itu dilakukan oleh perusahaan PT MIFA Bersaudara dan mitranya.
Berdasarkan hasil investigasi YARA di area Pantai Lhoknga, didapatkan bukti yang kuat bahwa batu bara milik PT MIFA Bersaudara berpotensi telah menjadi limbah yang sangat berbahaya yang mencemari laut dan lingkungan terutama sumber daya laut di pantai Lhoknga.
Ulah perusaan pertambangan batu bara Aceh Barat itu jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan standararisasi nasional tentang daya dukung lingkungan hidup.
Miswar, mengatakan masalah ini adalah hal serius yang harus di atasi oleh perusaan MIFA Bersaudara yang telah melakukan pencemaran lingkungan. Elemen terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi Aceh serta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Aceh harus bertangung jawab penuh atas kejadian itu.
YARA Abdya menilai Badan Lingkungan Hidup setempat telah gagal menghentikan apalagi mencegah pelanggaran yang berakibat pada kerusakan lingkungan di area tersebut.
Perusahaan tambang batu bara PT Mifa Bersaudara melanggar UU No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, tepatnya Pasal 24, yang berbunyi, “Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) akan dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Dan Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.”
Pasal 21 (1) tersebut berbunyi, “Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.”
Selain itu, YARA Abdya menilai perusahaan tambang batu bara PT Mifa Bersaudara sudah melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penanggung jawab usaha tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, dan YARA Abdya menilai PT Mifa Bersaudara sudah terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. [Rilis]
Ilustrasi: internet