HIPMI Jelaskan Tax Amnesty kepada Masyarakat
Sumberpost.com | Banda Aceh – Tax amnesty atau pengampunan pajak sedang hangat dibicarakan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit yang masih bingung dalam memahami tax amnesty. Selain itu juga timbul pro-kontra dalam menyambut pengesahan undang-undang tentang pengampunan pajak.
Meninjau permasalahan ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar seminar bertajuk Pendampingan Penyelesaian Tax Amnesty Bagi Pengusaha pada Rabu (31/8/2016) di Hotel Sulthan.
Seminar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengampunan pajak kepada masyarakat Aceh, terutama pengusaha muda.
Ajib Hamdani, Ketua BPP HIPMi Tax Center yang menjadi pembicara dalam seminar itu menjelaskan, tax amnesty adalah adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan tarif tebusan pajak ke Indonesia dengan tarif lebih rendah.
“Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara,” kata pria yang berpengalaman selama tujuh tahun bekerja di kantor pajak ini.
Ajib melanjutkan, pengampunan pajak sederhananya untuk membuat para WP yang memiliki banyak aset tetapi belum melaporkan pajaknya ke negara akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah dari biasanya.
Namun banyak masyarakat yang belum begitu pahan mengenai pengampunan pajak karena pemerintah tidak dengan baik mensosialisasikan peraturan itu kepada masyarakat. []
Maulidar Agustina