63 PNS K2 UIN Ar-Raniry Terima SK
Sumberpost.com | Banda Aceh – Rektor UIN Ar-Raniry menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan CPNS kategori II (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 63 CPNS K2 dilingkungan UIN Ar-Raniry, Kamis (3/11/2016) di Auditorium Prof Ali Hasjmy, Banda Aceh.
Rektor Prof. Farid Wajdi Ibrahim mengajak kepada seluruh PNS yang baru saja mendapatkan SK, agar dapat bekerja secara profesional untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
“Semua PNS harus mampu bekerja professional dan dapat memberikan pelayanan dengan baik, setiap PNS telah bersumpah dan oleh karena itu diharapkan agar tidak main-main dengan ucapan sumpah,” tegasnya.
Farid menambahkan, setiap PNS harus memiliki kemampuan teknologi informasi (TI). UIN Ar-Raniry sendiri telah menjadi kampus yang menerapkan system yang berbasis TI, misalnya pelayanan pada Perpustakaan Ar-Raniry, absensi dan laporan kerja harian.
Dia mengingatkan, jangan ada PNS yang malas kerja karena hanya menjadi beban kampus.
Rektor berharap, dengan peningkatan status 63 PNS tersebut dapat menambah semangat baru untuk bekerja dan memajukan lembaga umat dan masyarakat Aceh ini menjadi lebih baik di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry, Subki Djuned menyebutkan, sebanyak 63 orang yang diberikan SK tersebut langsung disumpah. Selain itu, dua PNS lainnya hanya mengikuti sumpah karena belum bersumpah sebelumnya.
“Sumpah atau janji PNS ini menjadi keharusan bagi setiap PNS, hal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/ Janji pegawai Negeri Sipil, bahwa semua PNS wajib mengikuti sumpah, jika tidak maka melanggar dari undang-undang tentang sumpah PNS,” ujar Subki.
Terkait dengan kedisiplinan, Subki menyatakan bahwa setiap PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Karena itu, jika PNS tidak bekerja sesuai dengan aturan yang telah ada maka akan terancam dipecat. [Rilis]