11 Desember 2016 Oleh Abdul Hadi Off

DEMA FEBI Gelar Diskusi Publik

Sumberpost.com | Banda Aceh – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry adakan Diskusi Publik Solusi Hukum: Pro Kontra Zakat sebagai Pengurang Pajak Penghasilan, bertempat di Aula Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry, Sabtu (10/12/2016).

Ketua Umum DEMA FEBI, Wilda Muhajir mengatakan diskusi tersebut ditujukan agar mahasiswa dapat menjadi lebih kreatif dalam mengkritik kebijakan pemerintah terhadap masyarakat Aceh dan Indonesia pada umumnya.

“Sebagai mahasiswa kita harus punya semangat yang tinggi dan lebih kreatif dalam mengkritik kebijakan pemerintah terhadap Aceh kita dan Indonesia pada umumnya,” kata Wilda.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Baitul Mal Aceh Armiadi Musa, Biro Hukum Pemerintah Aceh Sulaiman, Ketua Badan Legislatif DPRA Iskandar Usman dan Dekan FEBI Prof. Nazaruddin A. Wahid serta di fasilitasi oleh M. Zulhilmi.

Armiadi Musa dalam presentasinya mengatakan bahwa zakat sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh) hanya ada di Aceh.

“Jika yang dimaksud adalah sebagai pengurang pajak, maka seharusnya pajak yang dikurangi dari nominal zakat bukan hanya sekedar mengurangi objek pajak. Maka nominal pajak yang harus dibayar mengurangi nominal zakat yang kita bayar,” jelas Armiadi.

Kemudian ia juga menambahkan bahwa praktik yang terjadi di Indonesia sekarang tidak sesuai dengan hal tersebut. Bahwa seorang muzakki sesudah membayar zakat 2,5% juga membayar PPh sebesar 15%.

Biro Hukum Pemerintah Aceh, Sulaiman menjelaskan mengenai Pasal 192 UUPA Nomor 11 Tahun 2006 yang berisi mengenai pembayaran zakat di Aceh sebagai pengurang Pajak Penghasilan muzakki harus dipertahankan.

“UUPA yang telah disusun harus dapat dipertahankan, jangan sampai bisa dikalahkan hanya dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan seperti halnya zakat sebagai pengurang Pajak Penghasilan di Aceh,” jelasnya. []

Khayatul Wardani