Satpol PP dan WH Segel Usaha Pijat Bugar Refleksi
Sumberpost.com | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah melakukan pengawasan terhadap usaha Bugar Refleksi di Jalan Teuku Panglima Polem Peunayong, Banda Aceh pada Rabu, (6/9/2017).
Usaha Bugar Refleksi saat ini sedang dalam pengawasan Satpol PP dan WH Aceh karena melanggar aturan perundang-undangan Pasal 11 Qanun 8 Tahun 2011 tentang tata cara perhitungan dan penetapan pajak.
Ketua Bidang Per Undang-Undangan Daerah dan SDA, Nurbayti mengatakan bahwa usaha ini telah melakukan penundaan pajak terhitung selama 5 tahun.
“Usaha Bugar Refleksi telah melakukan penunggakan pajak selama 5 tahun dan kita telah melakukan upaya administratif memanggil pemilik usaha untuk menandatangani surat pernyataan untuk mengansur tunggakan pajaknya sebesar Rp. 31.957.566,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan keringanan terkait dengan pembayaran pajak secara berangsur selama tiga periode.
“Pada periode pertama pihak Bugar Refleksi telah mengangsurnya sebesar Rp. 18.066.126, sedangkan pada periode kedua yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu, namun hingga saat ini pihaknya belum membayar tagihan tersebut, karena itu Satpol PP dan WH melakukan penyegelan sementara sampai pihak terkait melunasi angsuran tersebut,” tambahnya.
Usaha ini masih tetap dapat beroperasi sampai pembayaran itu dilakukan.
Pantauan Sumberpost, penyegelan sementara terhadap kedua usaha pijat refleksi tersebut berlangsung tertib dan tidak ada perlawanan dari pihak pemilik. Namun sempat menyita perhatian masyarakat setempat. [hsa]
Magang: Riska MunawarahÂ