Rektor: Pejabat Tidak Perjuangkan Syariat, Haram Makan Gaji
Sumberpost.com | Banda Aceh – Rektor UIN Ar-Raniry, Farid Wajdhi Ibrahim mengatakan, setiap pejabat negara di Aceh, baik itu DPRA, gubernur, bupati, walikota dan sebagainya, haram menerima gaji dari hasil pendapatan Aceh apabila tidak ikut memperjuangkan penegakan syariat Islam.
“Pejabat yang tidak ikut memperjuangkan syariat Islam harusnya di penjara saja. Jangan tinggal di pendopo, karena mereka melanggar Undang-Undang Syariat Islam di Aceh,” ungkap Farid tegas saat membuka Seminar Nasional Memahami Hakikat Muamalah dalam Sistem Perbankan Syariah di Aula Gedung Rektorat, Kamis (28/9/2017).
Farid berujar, melalui seminar tersebut masyarat dapat bergerak menuju penerapan syariat secara kaffah, terutama dalam dunia keuangan dan sistem perbankan di Aceh.
“Terjadinya konversi Bank Aceh konvensional menjadi syariah adalah bagian dari menjadikan syariat Islam di bumi Aceh secara kaffah, yaitu menyeluruh dalam berbagai aspek,” ungkap Farid.
Farid mengajak seluruh masyarakat, terutama mahasiswa yang merupakan akademisi untuk menggunakan produk syariah. Menurutnya, dengan menggunakan berbagai produk syariah dapat membantu mewujudkan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
Seminar tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry bekerjasama Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI). []
Sara Masroni