Mahasiswa Aceh Tolak UU MD3

Sumberpost.com | Banda Aceh – Sejumlah mahasiswa mengelar aksi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) di depan Gedung DPRA, Selasa (27/3/2018).

Koordinator Lapangan (Korlap), Aminulah mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah berlaku.

“UU MD3 apabaila dikaji dari setiap subtansi dari isi pasal itu, maka kita akan menemukan bebarapa keganjalan yang bertentangan dengan demokrasi,” ujarnya.

Dalam aksi ini, pihaknya  menolak atas berlakunya UU Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014, mendukung Judical Review terhadap UU MD3, Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan pasal-pasal baru yang substansinya mencederai demokrasi Indonesia, dan Mendesak DPRA untuk mendukung Penolakan terhadap revisi UU MD3.

Menurut Aminullah ada beberapa pasal yang menjadi perhatian dan perlu dikaji ulang seperti 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Pasal 122 huruf I, dan Pasal 245.

“Ketika parlemen tidak mampu lagi membawa kepentingan rakyat yang malah mementingkan kepentingan pribadi atau golongan maka hal ini telah mencoreng nilai-nilai demokrasi,” lanjutnya. [hsa]

Adli Dzil Ikram