Jurnalis di Aceh Tuntut Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis di Bali
Sumberpost|Banda Aceh- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh dan jurnalis lintas organisasi lainnya di Aceh mengecam rencana pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuh jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
Kecaman terhadap rencana pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada pembunuh jurnalis itu disuarakan oleh jurnalis di Aceh dalam aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jum’at, (25/1/2018).
Kordinator Aksi, Juli Amin, mengatakan Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.
“Kita hanya menuntut Jokowi mencabut nama tersangka dalam remisi hukuman itu,” tegasnya.
Aksi yang dilakukan tersebut adalah aksi diam dengan menutup mulut dengan kain hitam. Para jurnalis di Aceh juga meletakkan kartu pers mereka di jalan. Selain itu, mereka juga menyanyikan lagu padamu negeri.
Kronologi
Rencana pemberian remisi itu sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut.
Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Adli Dzil Ikram