Sumberpost.com | Banda Aceh – Sebelas terpidana pelanggar syariat, dihukum cambuk di halaman masjid Baiturrahmah, desa Keuramat, kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (3/5/2019).
Tidak seperti biasanya, Prosesi cambuk ini sepi penonton, hanya dihadiri oleh beberapa warga setempat. Sebelas terpidana diantaranya 6 perempuan dan 5 laki-laki. Beberapa diantara mereka melanggar pasal 25 ayat 1 terkait hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 22 kali.
Hukuman ini dimulai dari pukul 09:00 WIB hingga 11:33 WIB dengan menghadirkan para terpidana secara bergiliran menghadap algojo diatas panggung. Cambuk terberat dari pidana perempuan jatuh kepada S sebanyak 40 kali dengan pelanggarannya yaitu khamar.
Terlihat beberapa penonton meneriaki para pelanggar syariat yang dicambuk. Warga tersebut spontan di tegur oleh salah seorang polisi yang hadir. Pelaksanaan cambuk ini bukanlah untuk menjatuhkan para pidana, melainkan sebagai hukuman agar para pidana sadar akan perbuatan yang mereka lakukan.
Salah seorang warga yang hadir, Sumarni mengatakan hukuman ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Terutama sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan. Agar kedepan, masyarakat lebih awas diri untuk tidak melakukan pelanggaran syariat lagi.
”Jaga diri baik-baik jangan sampai jatuh ke perbuatan maksiat. Sayang orang tua menanggung malu dan dosa. Gak ada untungnya juga kita melakukan perbuatan itu, yang ada malu di dunia waktu ketahuan disiksa lagi di akhirat,” Ujar Sumarni salah seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang ikut menyaksikan prosesi cambuk tersebut.[]
Reporter : Nadya Rifqa