KPK Panggil Prof Farid Wajdi Sebagai Saksi Kasus Romy
Sumberpost.com | Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Prof Farid Wajdi Ibrahim MA, untuk menghadap penyidik KPK pada Selasa 18 Juni mendatang.
Farid dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi atas tersangka Mochamad Romahurmuziy, dengan surat panggilan KPK bernomor Nomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019.
Dalam surat tersebut, meminta Farid untuk menghadap penyidik KPK, Petrus Silalahi dan tim di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni mendatang.
Prof Farid juga membenarkan perihal pemanggilan tersebut. Selain dia, Prof. Syahrizal yang saat itu juga menjadi calon Rektor UIN Ar-Raniry juga akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Iya betul ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, tapi setau saya, bukan saya saja, Prof Syahriza juga ada, yang lain belum tau,” kata Farid saat dikonfirmasi oleh sumberpost.com via telepon.
Dia juga mengatakan pihaknya hanya dikonfirmasi KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Romy.
“Tidak ada masalah, kita hanya diminta KPK untuk menjadi saksi atas kasus Romy,” ujarnya.
Sebelumnya, Romahurmuzy alias Romi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019, kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Reporter : Indra Wijaya