Ini 6 Tuntutan Mahasiswa Aceh Tolak UU Omnibus Law

Sumberpost.com | Banda Aceh – Seribuan masa yang tergabung dalam seruan mahasiswa ‘Koetaradja Memanggil’ melancarkan aksi demo dengan damai di depan Kantor DPR Aceh, Kamis (8/10/2020).

Tidak ada kericuhan yang ditimbulkan dari aksi para mahasiswa tersebut.

Dalam aksi ini, ada enam tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law tersebut.

Berikut enam tuntutan mahasiswa yang berhasil dirangkum oleh Sumberpost.com :

  1. Mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutam terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
  2. Mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan, serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai representasi dari masyarakat Aceh.
  3. Mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan Undang-Udang Pemerintahan Aceh (UUPA).
  4. Mendesak permintaan maaf dari Anggota Dewan Dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker.
  5. Mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan.
  6. Mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini. []

Rianza Alfandi