Ini 6 Tuntutan Mahasiswa Aceh Tolak UU Omnibus Law
Sumberpost.com | Banda Aceh – Seribuan masa yang tergabung dalam seruan mahasiswa ‘Koetaradja Memanggil’ melancarkan aksi demo dengan damai di depan Kantor DPR Aceh, Kamis (8/10/2020).
Tidak ada kericuhan yang ditimbulkan dari aksi para mahasiswa tersebut.
Dalam aksi ini, ada enam tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law tersebut.
Berikut enam tuntutan mahasiswa yang berhasil dirangkum oleh Sumberpost.com :
- Mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutam terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan, serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai representasi dari masyarakat Aceh.
- Mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan Undang-Udang Pemerintahan Aceh (UUPA).
- Mendesak permintaan maaf dari Anggota Dewan Dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker.
- Mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan.
- Mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini. []
Rianza Alfandi