Qanun Kembali Dikikis Pemerintah Pusat, Kali Ini Terkait Pilkada Aceh 2022
Sumberpost.com | Banda Aceh – Pesta demokrasi akan digelar pada Tahun 2022 mendatang dalam rangka pemilihan kepala daerah (Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati beserta Walikota dan Wakil Walikota). Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Termasuk tentang tata cara pelaksanaan Pilkada dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh.
Namun ada dilema di mana pemerintah pusat terlihat terus menutup jalan dan mengikis ruang lingkup kekhususan Otonomi yang diberikan kepada daerah Aceh, atas salah satu point dari MOU Helsinki yang seharusnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus terus menjaga dan menghormati perjuangan kekhususan sehingga adanya keharmonisan antara keduanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Nomor 66/PUU-XV/2017 yang telah menegaskan kembali peraturan lembaga tentang penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Didasarkan pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh di mana putusan ini merupakan pengujian terhadap pasal 557 dan pasal 571 huruf d Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan dalam Pasal 557 Ayat (2) dan Pasal 571 huruf d, bahwa kelembagaan penyelenggaraan Pemilu di Aceh wajib berdasarkan dan menyesuaikan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya dinyatakan bertentangan dengan Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Implikasi dari putusan tersebut adalah terbukanya kembali ruang desentralisasi asimetris terkait penyelenggara Pemilu di Aceh.
Pelaksanaan Desentralisasi sebagai asas pelaksanaan Otonomi Daerah menjadi sebuah konsekuensi logis dari penerapan Demokrasi di Indonesia yang selalu menuntut perubahan ke arah bentuk yang dianggap selalu ideal.
Sharing of Authority (berbagi kewenangan) inilah yang harapannya mampu menjadi upaya penguatan pemerintahan daerah yang juga dapat memperkuat pemerintah pusat. Sehingga harapan besar kepada pemerintah pusat untuk kembali bisa memberikan ruang kepada pemerintah daerah terkhususnya Aceh dalam menerapkan serta meningkatkan terhadap kekhususan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah Aceh juga terkait Pilkada pada tahun 2022 sehingga selalu bisa terjaga keharmonisan antara kedua pihak dengan membuat kebijakan kebijakan yang selaras dengan perjanjian awal MOU Helsinki. []
Penulis: Muhammad Iqbal, PLT Wakil KPS UIN Ar-Raniry
Editor: Uswatul Farida