HMP MD Gelar Seminar Kejahatan Seksual
Sumberpost.com | Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen Dakwah (HMP MD) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh menyelenggarakan acara seminar dengan tema “Kekerasan Seksual Saat Ini: Kewajaran Atau Ancaman”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Teater UIN Ar-Raniry, Kamis (13/01/2022).
Kegiatan ini di pandu oleh moderator Ikhwan Jamil serta yang menjadi pemateri adalah guru besar UIN Ar-Raniry, Eka Sri Mulyani, Sahidal Kastri (Kepala BKKBN Aceh), yang diwakilkan oleh Muhammad Razali (Koordinator bidang KBKR), Iskandar Usman Al-Farlaky (Sekretaris Komisi V DPRA dan Ketua Fraksi PA), serta Syarifah Rahmatullah (Dosen Kriminologi dan victimologi).
Dalam sambutan Pembukaan acara seminar dan diskusi, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Fakhri mengatakan, kasus pelecehan seksual merupakan suatu tindakan kriminal yang sulit untuk dikendalikan.
“Kasus pelecehan seksual merupakan suatu kejahatan dan ini sulit untuk di kendalikan. Maka saya harapkan dengan adanya diskusi seperti ini menghasilkan dan memberikan nilai solutif untuk kita semua dan memberi kontribusi bagi masyarakat agar selalu waspada akan predator seksual saat ini,” ucapnya.
Guru besar UIN Ar-Raniry, Eka Sri Mulyani dalam penyampaian materinya juga menjelaskan jika pelecehan seksual merupakan problem terbesar yang bahkan bisa saja terjadi dalam lingkungan pendidikan.
“Pelecehan seksual pada saat ini sangat marak terjadi, tidak luput juga terjadi di lingkungan pendidikan. Tentu ini menjadi tantangan dan problem yang besar terlebih kasus pelecehan seksual dilakukan oleh orang berpendidikan. Tentu juga ini menjadi sorotan publik, sehingga framing masyarakat terhadap lembaga pendidikan akan berkonotasi negatif. Kita berharap kasus pelecehan seksual tidak terjadi di kalangan kita pada hari ini,” ujar Eka dalam materinya.
Selain itu Syarifah Rahmatillah selaku pemateri ke II mengungkapkan, terkait dengan korban kekerasan seksual harus memiliki perlindungan khusus.
“Korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus dari semua elemen baik itu keluarga, masyarakat, tenaga medis serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar keamanan dan privasi korban terjamin,” imbuhnya.
Sedangkan Koordinator bidang KBKR, Muhammad Razali beranggapan, wanita merupakan pihak yang sangat dirugikan dari kasus kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual akan menjadikan kerugian besar khususnya wanita, terutama dari segi kehidupan bermasyarakat dan kesehatan. Salah satu buktinya adalah meningkatnya kasus HIV/AIDS, kejadian seperti ini bisa diminimalisir efek buruk yang akan terjadi kedepan bagi para korban,” kata Muhammad Razali.
Sekretaris Komisi V DPRA dan Ketua Fraksi PA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam pemaparan materinya juga mengungkapkan, pelecehan seksual bukan lagi kasus dengan persentase yang sedikit, apalagi Aceh yang masih kental dengan syariat Islamnya. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi di negeri kita ini, namun fakta yang terjadi terbalik dan ini menjadi tanda tanya besar.
“ Apakah UU Jinayat yang sudah disahkan berjalan dengan tepat dan tegas? Kita harapkan kontribusi dari seluruh elemen baik pihak akademisi, masyarakat, penegak hukum, unsur Muspida/Muspika, Ulama, Dinas terkait dan bahkan semua peserta seminar yang ada pada hari ini untuk meneliti dan menriset apa penyebab Kasus kekerasan seksual ini sulit dikendalikan di Aceh?,” ungkapnya dalam kesempatan diskusi hari ini. [Rel]