UIN Ar-Raniry Gelar FGD Bahas Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Aceh
Sumberpost.com | Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melalui Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Aceh melalui Spirit Moderasi Beragama” di ruang rapat rektorat kampus tersebut, Rabu (9/8/2023).
FGD tersebut menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi perhatian dan saran untuk pemerintah, perguruan tinggi, pengusaha, tokoh masyarakat, lembaga keuangan syariah, dan semua stakeholders dalam penguatan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh melalui pendekatan Moderasi Beragama.
Dalam FGD tersebut, hadir sebagai pembicara utama Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Aceh, Prof Dr Nazaruddin AW yang juga sebagai Ketua Senat UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof H Yusny Saby, dan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang diwakili oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan Dr Muhammad Yasir Yusuf.
Selain itu dalam FGD yang dipandu oleh Ketua Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) UIN Ar-Raniry Banda Aceh Drs Saifuddin A Rasyid turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan pemerintah daerah, Lembaga Keuangan Syariah, ulama dayah, praktisi dan tokoh ekonomi syariah di Aceh serta para akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Aceh.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD tersebut yaitu memberi dukungan bagi penguatan kelembagaan, literasi dan perluasan jaringan sistem ekonomi dan keuangan syari’ah dengan memperhatikan tahapan – tahapan penerapan yang terukur dan mashlahat sesuai dengan tujuan penerapan sistem syari’ah di Aceh dalam kerangka pembangunan tamaddun Islam.
Pertimbangan pertama yakni, komitmen atau keputusan kita menjalankan sistem syari’ah secara benar dan baik, termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan, tidak bertentangan dengan prinsip moderasi beragama.
Kedua, khusus dalam bidang ekonomi ukuran keberhasilan sistem syari’ah dapat diukur dengan berapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat secara adil.
Ketiga, adalah satu kekuatan ketika sistem ekonomi dan keuangan syari’ah sudah kita adopt sebagai hukum positif (qanun) di aceh. Diperlukan ketegasan dan kesabaran dalam mengimplementasi syari’at islam itu secara bertahap menjadi tamaddun (dinul islam).
Keempat, sistem ekonomi dan keuangan syari’ah sudah terbukti adil dan mensejahterakan sepanjang sejarah islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Kelima, itu juga terbukti di Aceh dalam kurun waktu terakhir (sejak qanun LKS 11/2018 diterapkan) bahwa UMKM/ ekonomi kerakyatan tumbuh secara pesat, inklusi dan literasi syari’ah Aceh tahun 2022 juga lebih tinggi dari rata rata nasional. Bahwa perbankan syari’ah di Aceh tidak gagal dalam membiayai dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Keenam, kemiskinan dan permasalahan sosial ekonomi dan keuangan serta permaslahan sosial lainnya dari masyarakat Aceh tidak disebabkan oleh penerapan Qanun LKS.
Ketujuh, proses adaptasi dan edukasi (dakwah) literasi yang telah dimulai oleh perbankan syari’ah dan LKS di Aceh sudah banyak kemajuan untuk kesejahteraan. Perlu diteruskan dan ditingkatkan.
Kedelapan, diyakini ada goodwill dan peluang yang dapat dibangun oleh pemerintah untuk mendukung aktifitas keekonomian dan keuangan masyarakat serta upaya perbaikan dan penyempurnaan aspek implementasi system dan infrastruktur (termasuk investasi dalam) pembangunan perekonomian dan keuangan syari’ah.
Kesembilan, adanya keharusan bagi kita untuk bersama sama mempertahankan dan melaksanakan prinsip, nilai dan norma Islam sebagai jalan hidup secara kaffah dan rahmatan lil ‘alaamin.
Kesepuluh, perlu program khusus untuk secara bersama sama melakukan penguatan literasi ekonomi dan keuangan syari’ah yang melibatkan berbagai stakeholder terkait, yaitu; pemerintah, perguruan tinggi, perbankan, pengusha, dan tokoh masyarakat.
Kesebelas, perlu perluasan jaringan kelembagaan dan penguatan sumberdaya untuk pemerataan jangkauan institusi keuangan syari’ah agar lebih dekat kepada masyarakat di Aceh.
Pusat Kerohanian dan Moderasi (PKMB) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menilai, rekomendasi ini menjadi masukan penting yang harus dicari solusinya secara bersama sama, mengingat komitmen pemerintah dalam memajukan sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara umum dan Aceh pada khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
“FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan tantangan pelaksanaan kebijakan pembangunan sistem ekonomi dan keuangan syari’ah di Aceh dan menawarkan solusi kolaboratif secara inklusif berdasarkan spirit penguatan moderasi beragama,” kata Saifuddin A Rasyid selaku ketua panitia pelaksana dan juga Ketua PKMB UIN Ar-Raniry Banda Aceh. [Rel]