Tak Sedikit Masyarakat Aceh yang Sepelekan Sertifikasi Halal
Sumberpost.com | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safiruddin mengatakan, Qanun Aceh No 8 Tahun 2016 tentang sistem jaminan halal, belum sepenuhnya diikuti oleh masyarakat Aceh. Banyak masyarakat yang masih menyepelekan sertifikasi halal, Senin (6/11/2023).
“Beberapa syariat islam di Aceh sudah berjalan dengan baik, akan tetapi belum maksimal karna banyak kendala-kendala. Salah satunya terkait sertifikasi makanan halal yang ada di Aceh, dengan adanya sertifikasi itu apakah makanan yang ada di Aceh dijamin halal dari segi syariat Islam,” tutur Safiruddin saat diwawancarai di kantor YARA Aceh, Batoh.
Ia juga menambahkan, didalam Qanun Aceh no 8 tahun 2016 yaitu tentang sistem jaminan produk halal, penataan produk halal dilakukan mulai dari bahan baku sampai dengan pemasaran. Namun kenyataannya saat ini hal tersebut masih disepelekan.
“LPPOM MPU Aceh pernah melakukan survei bagaimana proses pengolahan makanan yang ada di Aceh. Pernah di suatu daerah dimana mereka mengolah garam dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan halal,” imbuhnya.
“Mereka menjemur garamnya semalaman tanpa ditutup, bisa saja garamnya didatangi hewan-hewan, sehingga garam yang diolah tidak dijamin halal. Ketika pihak MPU mengatakan makanannya tidak halal mereka malah marah-marah dan tidak terima,” lanjutnya.
Selain itu, Ia juga melanjutkan, banyak tempat pengolahan makanan di Aceh yang belum dapat dipastikan kehalalnya.
“Banyak warung atau tempat pengolahan makanan yang ada di Aceh belum diketahui kapasitas halal nya, bahkan alat yang digunakan untuk pengolahan makanannya saja tidak diketahui steril ataupun tidak,” pungkasnya.[]
Reporter: Aininadhirah
Editor: Julia Makhrami