Aturan PPKPM Tidak Dapat Diubah, Ini Solusi Alternatifnya

Sumberpost.com | Banda Aceh (26/6/24) – Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) didampingi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry (SEMA U) kembali menemui Wakil Dekan (Wadek) I Bidang Akademik dan Kelembagaan FTK, Prof. Habiburrahim, di ruangnya. Ini merupakan langkah terakhir SEMA FTK dan DEMA FTK untuk memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa Tarbiyah. Pertemuan ini melibatkan ketua umum SEMA U, SEMA FTK dan DEMA FTK serta Departemen Kajaksi dan Kesma DEMA FTK, Rabu (26/06/2024).

Kesimpulan dari pertemuan ini adalah program PPKPM tidak dapat dirubah baik dari jadwal maupun aturannya, dengan begitu tuntutan mahasiswa tidak dapat diterima oleh pihak dekanan yang dalam hal ini diwakili oleh bapak Wadek I. Ia menjelaskan bahwa peraturan PPKPM dibuat berdasarkan hukum yang berlaku.

“Jadwal PPKPM sudah jelas, sekolah meminta pengantaran mahasiswa PPL paling telat 23 Juli 2024 atau minggu ketiga. Itu harus kita ikuti karena memang PPKPM ini adalah program yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah dan kita tidak bisa mengintervensi permintaan mereka,” kata Habib.

Selanjutnya, ia juga mengakui penyebab peraturan baru ini diterapkan. Banyak laporan dari pihak gampong yang bekerja sama untuk program KPM kita bahwa sering kali mahasiswa meminta izin dengan alasan ada Mata Kuliah (MK).

“Dalam pelaksanaannya, saat PPKPM boleh diambil dengan MK lain, seringkali mahasiswa memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Mahasiswa akan izin di sekolah dengan alasan ada MK begitupun di gampong. Padahal di kampus sendiri (kelas perkuliahan) mereka juga meminta izin dengan alasan PPL di sekolah atau KPM di gampong. Itu yang membuat program PPKPM sekarang dilaksanakan dengan peraturan baru, aturan yang dibuat supaya tertib dan teratur,” tuturnya.

Lebih lanjut Habib mengatakan, peraturan ini sudah jauh-jauh hari dikeluarkan dan sudah diedarkan ke setiap Program Studi (Prodi) melalui kepala dan sekretaris prodinya.

“Mahasiswa dengan sisa MK di semester ganjil, selesaikan dulu MK baru ambil PPKPM di semester depan (genap). Dalam menyelesaikan MK yang tersisa boleh dibantu dengan mengambil SP, dan SP boleh diambil oleh mahasiswa angkatan berapapun termasuk angkatan 2023. Syarat mengambil SP adalah dengan menyelesaikan perkuliahan minimal 2 semester,” imbuhnya.

“Jadi mahasiswa selesaikanlah kuliah dengan mengikuti aturan yang berlaku. Fakultas tidak mengambil keuntungan apapun dari mahasiswa, kami membuat kebijakan yang sebisa mungkin menguntungkan mahasiswanya. Mahasiswa yang ingin menyelesaikan kuliah 7 semester bisa mengambil SP dan ikut PPKPM Internasional selanjutnya yang kita dijadwalkan pada bulan Agustus nanti. Seluruh biaya PPKPM Internasional itu sudah mengakomodir biaya perjalanan, penginapan, dan makan sehari-hari. Jika dihitung-hitung dengan biaya PPKPM lokal yang kita lakukan di sini itu kurang lebih sama. Juga biaaya PPKPM Internasional ini jika lebih akan dikembalikan ke mahasiswa yang bersangkutan tidak diambil untuk fakultas,” pungkasnya.

Rajulul Azka, Ketua Umum SEMA U yang mendampingi pertemuan ini mengatakan ada tiga solusi alternatif untuk mahasiswa yang bisa selesai dengan predikat cumlaude.

“Solusi alternatif ini dapat diambil oleh seluruh mahasiswa dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Pertama jika mahasiswa memiliki kesempatan wisuda dengan predikat cumlaude dan hanya tersisa MK semester ganjil, maka selesaikan dulu semua MK di semester 7 ini kemudian ambil PPKPM di semester. Jangan malah mengambil PPKPM dulu, karena nanti harus menunggu tahun depan untuk menyelesaikan MK semester ganjilnya. Solusi yang kedua, mahasiswa mengambil SP terlebih dahulu untuk menyelesaikan seluruh mata kuliahnya, nanti di semester ganjil dan tidak memiliki MK lagi, ambilah cuti jika dirasa perlu untuk menghemat biaya. Tapi perlu dipahami jika mengambil cuti maka predikat cumlaude tidak akan didapatkan saat wisuda nanti,” kata Rajul.

“Solusi terakhir seperti yang sudah Pak Habib jelaskan, mahasiswa mengambil SP dan menyelesaikan seluruh MK. Lalu mengikuti PPKPM Internasional yang insya Allah dibuka di bulan Agustus nanti. Selesai dari sana sudah bisa melanjutkan penyusunan skripsi di semester ganjil,” jelas Rajul.

Ketua Umum DEMA FTK, Zulfadlan Asra mengaku pihaknya akan terus menindaklanjuti pengaduan mahasiswa Tarbiyah yang masih merasa dirugikan dengan aturan ini.

“Pertama saya sampaikan permohonan maaf kepada teman-teman mahasiswa tarbiyah jika tuntutan yang kita minta belum bisa diterima. Tapi perlu saya tegaskan ini bukan sebuah kegagalan, karena kita akan mengikuti peraturan yang sudah berlaku. Untuk mahasiswa Tarbiyah yang mungkin belum puas dengan hasil ini bisa tetap melakukan pengaduan melalui Departemen Kesma dan Kajaksi agar terus kami kaji dan kita cari solusi bersama. Narahubung yang diperlukan dapat dilihat pada postingan di Instagram DEMA FTK,” ujar Fadlan.

Terakhir, Muhammad Haikal selaku Ketua Umum SEMA FTK juga menyampaikan permohonan maaf jika banyak mahasiswa FTK yang kecewa dengan hasil ini.

“Semua keputusan yang diambil pasti sudah mempertimbangkan banyak hal. Saya minta maaf kepada mahasiswa Tarbiyah karena belum bisa membuat tuntutan kita semua diindahkan. Saya juga ingin menyampaikan hal penting terkait pengaduan yang teman-teman mahasiswa Tarbiyah lakukan langsung ke pihak SEMA U. Perlu saya tegaskan bahwa permasalahan setingkat fakultas biarkan kami yang mengurusnya terlebih dahulu. Mungkin jika di awal kami kurang merespon keluhan mahasiswa FTK, kedepannya pihak SEMA FTK dan DEMA FTK akan terus bekerja sama dalam menampung dan menyampaikan aspirasi seluruh mahasiswa Tarbiyah,” pungkas Haikal. [Rel]