Hari Anak, Momentum Refleksi Pemenuhan Hak-Hak Anak

Sumberpost.con | Banda Aceh – Hari anak nasional merupakan momentum yang tepat untuk merefleksikan betapa pentinganya peran anak dalam kehidupan. Anak-anak adalah calon pemimpin masa depan yang harus kita lindungi dan penuhi hak-haknya. Termasuk hak hidup, hak tumbuh kembang, perlindungan dan hak untuk berpartisipasi, hal ini dituturkan langsung oleh Andi Yoga Tama selaku kepala perwakilan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) Aceh pada acara pertemuan jejaring dan penguatan kapasitas Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) atau pusat studi wanita se-Aceh dan mitra, Rabu, (24/07/2024).

Dalam hal ini, Andi mengungkapkan bahwasanya permasalahan Aceh terkait anak masih cukup mengkhawatirkan. Dari sektor kesehatan, asupan imunisasi di Aceh masih menduduki tingkat 3 terendah se-Indonesia.

“Jika kita berbicara stunting, Aceh masih menempati nomor 5 tertinggi se-Indonesia, hal ini disebabkan imunasisasi masih rendah. Jadi anak mudah terinfeksi penyakit menular. Selain itu, sanitasi yang buruk juga menjadi faktor resiko yang menyebabkan angka stuntung tinggi,” ungkap Andi.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat global dalam pemenuhan hak-hak anak, UNICEF hadir di Indonesia untuk mendukung pemerintah dan mitra dalam mempromosikan pemenuhan hak anak, melalui kerjasama dengan beberapa pihak.

“Sebagai manusia, kita wajib menghidupkan kemanusian secara keseluruhan. Dan memenuhi hak-hak dasar manusia. Hal ini dimuai dari melindungi dan memenuhi hak anak,” lanjutnya.

Tidak berhenti pada isu stunting, Andi juga menyebutkan angka pelecahan anak terus meningkat tiap tahunnya.

“Angka pelecehan memang terus meningkat di tiap tahunya, bahkan bukan hanya di Aceh, tetapi seluruh indonesia. Kita terus mensoslialisasikan, memastikan layanan dan perlindungan anak ada dan siap untuk memberi pendampingan kepada korban. dan memberi peringatan kepada semua pihak agar pelecehan tidak lagi terjadi di Aceh,” kata Andi.

Dalam hal ini, Dr. khairuddin, selaku Wakil Rektor (WAREK) II turut memberikan pandangan islam terhadap hak anak.

“Dalam Islam, anak sudah terlindungi haknya bahkan sejak janin. Hak dasar anak dalam Islam itu ada dua, yakni harta dan ilmu,” ujar Khairuddin.

Khairuddin menjelaskan bahwasannya ada beberapa hukum islam pada saat ini yang tidak sesuai dengan referensi, sehingga menghasilkan kesalahan dalam penafsiran. Khairuddin menyebutkan hal ini menunjukkan kesalahan dalam pemahaman fiqih.

“ Pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak anak menjadi terabaikan karena persoalan penafsiran seseorang terhadap islam, buka karena Qur’an,” pungkasnya. []

Reporter : Rauzatul Jannah

Editor : Anzelia Anggrahini