Pahami Hak, Laporkan Kekerasan !

Sumberpost.com | Banda Aceh – Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A) terlapor 1.098 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Aceh sepanjang tahun 2023. Diantaranya sebanyak 634 kasus terjadi pada anak dan 464 kasus terjadi kepada perempuan.

Meutia Juliana, selaku kepala DP3A dalam pernyataannya menyampaikan, meskipun di satu sisi data ini mengundang kemirisan, lantaran terdapat peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya walaupun tidak signifikan. Namun, ada satu sisi yang menggembirakan datang dari arah yang sama, Sabtu, (27/07/2024).

“Memang miris melihat data ini. Namun, data ini juga menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat atas haknya sehingga berhasil berdiri di atas keterpurukan untuk berani melapor,” tutur Meutia.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniy, Nasriah, dalam hal ini meyebutkan kampus yang baik bukanlah kampus yang tidak memiliki kasus.

“Kampus yang baik bukanlah kampus yang tidak ada kasus, melainkan kampus yang baik adalah kampus yang bijak dalam menangani kampus. Kasus pelecahan dan kekerasan dimana-mana ada, selagi ada orang itu pasti ada. Hanya saja tidak ada keberanian melapor,” ujar Nasriah.

Nasriah menjelaskan, pihaknya selalu mendorong agar korban berani melapor dan akhirnya dapat memutuskan rantai pelecehan oleh pelaku.

“Jika korban tidak berani speak-up, secara tidak langsung ia membantu pelaku. korban yang berani untuk membela haknya sebenarnya pahlawan bagi orang lain. Karena, setidaknya pelecehan itu tidak terjadi pada ornglain lagi,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Nasriah mengatakan, kekerasan yang kerap dialami oleh mahasiswa adalah kekerasan dalam berpacaran. Ketika dalam pacaran, laki-laki biasanya menganggap perempuan adalah haknya. Hal ini menyebabkan, laki-laki menuntut laporan ketika pacarnya akan melakukan sesuatu
Ketika ia merasa bahwasannya itu pacarnya, ia berhak untuk melakukan apapun terhadap perempuan tanpa persetujuan dua pihak.

“Seorang perempuan harus mempertegas hubungan tersebut, jangan sampai laki-laki seolah memiliki hak untuk mengatur hidup perempuan,” pesan Nasriah.

Disisi lain, Rismawati, selaku Direktur eksekutif Flower Aceh juga turut memberikan perhatian khusus terhadap isu-isu perempuan dan anak di Aceh. Sebagai informasi, Flower merupakan suatu lembaga yang memfasilitasi layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lembaga ini telah terakreditasi menjadi lembaga pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Aceh dengan fokus pemantauan terkait pemilu inklusi dan kekerasan berbasis gender dalam pemilu.

Risma mengatakan, awal dari kekerasan adalah relasi hubungan yang tidak simbang. Dimana hal ini pihak yang memiliki relasi yang lebih rendah menjadi korban.

“Baik itu di dalam rumah tangga atau hubungan pacaran, kalau dominannya laki-laki pasti si perempuan mengalami kekerasan baik fisik atau psikis,” kata Risma.

Kemudian ia berharap mahasiswa harus menyadari, kita punya hak atas tubuh, hak kesehatan mental, seksual, dan reproduksi. Sehingga, ketika ada pihak yang melanggar hak-hak tersebut, kita menyadari bahwa kita berhak mendapatkan keamanan. Dan apabila ada pihak yang mengganggu keamanan harus segera dilaporkan.

“Siapapun yang melakukan kekerasan, bahkan suami saja bisa dilaporkan, apa lagi bukan siapa-siapa, contohnya seperti pacar,” tegasnya.

Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan merupakan tanggung jawab semua pihak. Tidak cukup hanya di laksanakan oleh pemerintah saja. Oleh sebab itu, bagi siapapun yang melihat, mendengar dan mengalami kekerasan dan pelecehan harap melapor pada hotline dibawah ini :

  1. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Aceh (DP3A) (08111-129-129) atau (0811-6808-875),
  2. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry (0852-7608-9797) atau (0831-9970-9780),
  3. Flower Aceh (0853-7276-2783).

Mari ikut berperan dalam mencegah dan melaporkan jika terjadi kasus pelanggaran hak anak dan perempuan disekitarmu. Layanan di atas tentunya bersifat gratis dan memberikan penyembuhan dan pemenuhan hak-hak korban. []

Reporter: Rauzatul Jannah
Editor : Anzelia Anggrahini