Bantah Aksi DEMA U Ditunggangi, Begini Penjelasan Presma
Sumberpost.com | Banda Aceh – Irfan Rahmad Ghafar selaku presiden mahasiswa (PRESMA) membantah aksi yang digencarkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry pada Selasa 05 Agustus 2024 merupakan aksi tunggangan.
Dalam pernyataan rektor saat di wawancarai Sumberpost pada 9 Agustus 2024 lalu, yang menyebutkan, pada demo susulan di malam hari, terlihat banyak mahasiswa tidak mengerti permasalahan yang terjadi. Dan hanya satu atau dua orang yang menjadi dalang pada aksi itu.
Dalam hal ini, Irfan membeberkan rentetan tahapan yang di lalui hingga DEMA memutuskan untuk mengencarkan aksi demo. Buntut aksi ini bermula saat konsolidasi nasional seluruh Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 20 Juli di kabupaten Kudus, dimana konsolidasi ini dihadiri oleh 29 PTKIN.
Adapun hal yang dibahas pada saat konsolidasi nasional meliputi isu-isu yang ada di PTKIN mulai dari ruang lingkup nasional hingga internal masing-masing universitas. Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 368 tahun 2024 menjadi salah satu topik pembahasan. Peraturan ini bermasalah dan terdapat beberapa poin yang tidak relevan digunakan.
“Contohnya, pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa semester 13 hingga 14, kami mengira peraturan itu tidak pantas. Dimana, yang dikatakan mahasiswa akhir adalah mahasiswa yang telah melaksankan seluruh mata kuliah. Atas dasar itu, kami ingin poin tersebut di cabut dan direvisi ulang,” tutur Irfan saat diwawancarai Sumberpost di Urban Tea House, Lampineung, Sabtu (10/08/2024).
Sumberpost melakukan pengecekan ulang atas pernyataan Irfan, berdasarkan KMA nomor 368 tahun 2024. Pada diktum ketiga menyebutkan UKT PTKIN sebagaimana disebut pada diktum kesatu, diberlakukan untuk setiap mahasiswa per semester sampai dengan semester 12 (dua belas).
Pada diktum keempat KMA nomor 368 tahun 2924 menyebutkan dalam hal mahasiswa melebihi semester 12 (dua belas) sebagaimana yang dimaksud pada diktum ketiga, diberlakukan 50% besaran UKT PTKIN. Pada diktum kelima menyebutkan pemberlakukan 50% sebagaimana yang dimaksud pada diktum keempat juga berlaku pada mahasiswa sebelum tahun akademik 2024-2025.
Lebih lanjut Irfan menuturkan, sebagai salah satu PTKIN yang ikut pada konsolidasi nasional, UIN Ar-Raniry termasuk PTKIN yang tidak menyertakan biaya almamater dalam UKT, melainkan dibeli terpisah dari uang UKT. Sedangkan, banyak PTKIN yang tidak perlu membeli Almamater.
Berdasarkan konsolidasi nasional, kami DEMA seluruh PTKIN di Indonesia memutuskan untuk melayangkan surat permintaan audiensi dan pernyataan sikap kepada KEMENAG pada 21 Juli 2024, namun tidak digubris hingga saat ini.
Agar poin revisi KMA yang kami ajukan ini tersampaikan kepada KEMENAG, pihaknya sepakat untuk melakukan aksi didaerah masing-masing, dengan harapan agar KEMENAG memperhatikan poin yang kami layangkan dan segala permasalahan yang ada di PTKIN seluruh Indonesia.
“Bahkan, sebelum aksi di UIN, kami mengadakan konsolidasi pertama bersama DEMA fakultas pada 28 Juli 2024 dan dihadirin oleh 8 fakultas. Kami menjelaskan poin-poin yang kami diskusikan saat konsolidasi nasional,” jelasnya.
Pihak DEMA tidak langsung menyarankan aksi, melainkan melakukan audiensi dengan rektor. Pada saat konsolidasi tersebut, DEMA U menerima segala masukan dari DEMA Fakultas. Namun, Irfan merasa perlu mengadakan konsolidasi terbuka dengan seluruh mahasiswa UIN Ar-Raniry.
“Konsolidasi kedua diadakan di tribun pada Kamis, 01 agustus 2024. Malamnya, kami sepakat untuk menyatakan sikap,” ujar irfan.
Keterangan gambar: absen hadir pada saat konsolidasi seluruh mahasiswa UIN Ar-Raniry dimana kesepakatan konsolidasi tersebut adalah melangsungkan aksi pada Senin, apabila tuntutan tidak terpenuhi.
Keterangan gambar: foto diambil pada jam 00.03 dimana sudah memasuki tanggal 2 Agustus.
Konsolidasi kedua membuahkan kesepakatan untuk menggencarkan aksi pada Senin 4 Agustus 2024 apabila tuntutan yang dilayangkan pada pernyataan sikap tidak terpenuhi. Hal ini dibenarkan oleh Furqan selaku ketua DEMA Fakultas Syariah dan Hukum yang pada saat itu berhadir pada konsolidasi kedua.
“Aksi demo yang dilaksanakan bukan ditunggangi, tetapi atas dasar kesepakatan dan keresahan bersama yang dibuat pada malam itu,” tegas Furqan.
Furqan juga mengakui, konsolidasi yang diadakan pada 1 Agustus malam, dihadiri oleh banyak gubernur fakultas. Adapun poin-poin tuntutan yang dilayangkan oleh DEMA meliputi:
1. Menolak komersialisasi pendidikan.
2. Menuntur rektor untuk memberikan transparansi plot dana UKT.
3. Menuntut rektor untuk memberlakukan kebijakan sesuai dengan KMA nomor 244 tahun 2022 pada diktum keenam, KMA nomor 82 tahun 2023 pada diktum kedelapan, KMA 498 2024 pada diktum kesembilan, yang mana ketiga KMA tersebut berbunyi PTKIN dilarang memungut uang pangkalan selain uang UKT.
4. Menuntut rektor mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan (SK) rektor tentang pemotongan ukt 50% diberikan pada mahasiswa yang telah menyelesaikan mata kuliah.
5. Meminta rektor memberikan informasi terkait seluruh beasiswa yang ada di UIN Ar-Raniry secara menyeluruh kepada mahasiwa.
6. Meminta rektor untuk membuka transparansi dan terkait amprahan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA).
7. Meminta kejelasan terkait ketetapan gedung Psikologi.
8. Menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual.
Setelah melakukan pernyataan sikap, Irfan mengaku menerima surat dari rektor pada pagi Jum’at 2 Agustus 2024 untuk Rapat Pimpinan (RAPIM). Pada saat audiensi pertama, Irfan mengaku jawaban yang diperoleh dari pernyataan rektorat dan pimpinan lainya tidak memuaskan. Pihak rektor hanya memberikan klarifikasi, bukanlah solusi atas poin poin tuntutan.
Menurut kesepakatan yang dibuat dengan DEMA fakultas, aksi seharusnya dilangsungkan di tanggal 4 Agustus 2024. Namun, di hari Senin DEMA masih berupaya menemui warek II guna meminta data pengelompokan UKT sekali lagi dan meminta transparansi UKT pada Ketua Bagian (KABAG) Akademik, jika masih belum terpenuhi, maka akan dilangsungkan aksi.
Irfan mengaku, pertemuan itu juga tidak membuahkan hasil lantaran WAREK II hanya memberikan data-data yang tidak sesuai dengan tuntuan DEMA.
“Kami meminta penjelasan alokasi dana UKT mahasiswa. Misalnya UKT mahasiswa katakanlah 3 juta, setiap sks menyerap dana sebesar 50 ribu. Katakanlah semua mahasiswa mengambil 24 Satuan Kredit Semester (SKS), berarti hanya menyerap dana 1,2 juta per semester. Sisa uang tersebut dikemanakan, Itu yang kami minta,” ungkapnya.
Bahkan, klarifikasi yang diberikan rektor terhadap tuntutan almamater sangat tidak memuaskan. Rektor mengatakan bahwasanya karena temuan, UIN Ar-Raniry tidak dapat biaya almamater tidak bisa disatukan lagi dengan UKT kepada Mahasiswa Baru (MABA), tetapi harus dibeli diluar UKT.
“Solusi yang diterima saat audiensi adalah jika tidak mau membeli almamater pakai punya abang atau kakak, atau jahit sendiri. Itu bukan solusi,” tegas Irfan.
Irfan juga membantah semua solusi yang diberikan oleh rektor telah di sampaikan pada saat audiensi. Logikanya, jika semua solusi telah diberikan saat audiensi, DEMA tidak mungkin berada di posisi yang mengharuskan untuk melaksankan aksi.
“Rektor baru memberikan solusi saat demo susulan di malam hari, dimana solusinya adalah membuat surat rekomendasi internal yang ditandatangani oleh DEMA dan Senat Mahasiswa (SEMA) fakultas, dan surat itu akan di kawal oleh WAREK III ke KEMENAG,” ujarnya.
Terkait hal itu, mereka paham undang-undang di atas tidak bisa melanggar undang-undang dibawah. Namun surat rekomendasi yang di sarankan oleh rektor di malam itu merupakan sebuah solusi. Tapi jika di jawab pakai almamater kakak atau abang, itu bukan solusi.
Dalam hal ini, Irfan juga menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pernyataan rektor dimana seharusnya DEMA dapat menyelesaikan poin-poin tuntutanyadengan diskusi lantaran pintu untuk berdiskusi terbuka.
Irfan mengatakan mau sampai kapan audiensi, sedangkan penjelaskan rektor tidak membuahkan solusi. Bahkan setelah menjalankan empat kali audiensi, pihak rektor belum memberikan solusi yang kongkrit.
Irfan juga tidak setuju atas pernyataan rektor aksi DEMA merusak nama baik universitas lantaran aksi yang gencarkan oleh DEMA tidak keos dan merusak fasilitas.
“Kalau kami mau merusak nama UIN, kami bisa langsung demo ke museum teater. Dimana hari itu UIN sedang melangsungkan acara bersama staff menteri luar negeri. Kami tidak ingin merusak nama baik, kami hanya ingin poin ini terselesaikan,” kata Irfan.
Irfan juga tidak setuju atas pernyataan rektor yang mengatakan banyak mahasiswa terlihat tidak paham dengan permasalahn yang terjadi.
Keterangan gambar: posisi malam demo, rektor duduk menghadap mahasiswa.
“Kondisinya begini, kawan-kawan nunggu rektor dari siang hingga sore, tapi rektor baru ada di malam hari, otomatis kawan-kawan lelah. Dan disaat rektor menjelaskan didepan, kami tidak mungkin memotong pada malam itu rektor memberikan solusi, dan itu yang diinginkan mahasiswa,” pungkas Irfan.
Adapun hasil demo yang digencarkan oleh DEMA pada 05 Agustus 2024 meliputi:
1. Transparansi UKT: pihak rektorat berkomitmen untuk memberikan tranparansi terkait UKT kepada seluruh mahasiswa. Infromasi rinci mengenai UKT akan disampaikan oleh rektorat dalam waktu satu minggu setelah demo.
2. Almamater: WAREK III berkomitmen untuk mengawal surat rekomendasi internal yang telah ditandatangani seluruh DEMA dan SEMA fakultas kepada KEMENAG sebagai pengajuan aspirasi dari seluruh lembaga ORMAWA Uin Ar-Raniry agar dikembalikanya plot pendanaan pembuatan jas almamater
3. Bantuan bagi mahasiswa yang mengalami kendala UKT: bagi mahasiswa yang mengalami kendala UKT agar melapor pada pihak DEMA dan SEMA, agar dilaporkan pada WAREK 1 dan akan mendapat rekomendasi untuk mendapatkan bantuan Islamic Trust Found (ITF).
4. Pemotongan 50% UKT bagi mahasiswa semester akhir: telah diajukan surat kepada KEMENAG mengenai pemotongan 50% bagi mahasiswa akhir yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan rektor akan mengawal surat tersebut di forum rektor.
Adapun 4 tuntutan lainya sampai saat ini belum dipublikasikan oleh pihak DEMA karena belum dapat dipastikan implementasinya. []
Reporter: Rauzatul Jannah