Tingkatkan Pemahaman UU TPKS, DPPPA Aceh Gelar Workshop

Sumberpost.com|Banda Aceh – Pengesahan Undang- Undang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah pasti dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indoensia. Meskipun demikian UU TPKS masih memerlukan pemahaman yang mendalam dari berbagai pihak, Selasa, (10/09/2024).

UU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif untuk melindungi korban dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal. UU TPKS juga mengatur hak-hak korban, mekanisme pelaporan serta proses peradilan yang lebih berpihak pada keadilan korban.

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DPPPA) Aceh bersama kepolisian daerah, Islamic Relief Indonesia, Flower Aceh, Universitas Ubudiyah Indonesia (UII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menggelar workshop sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada perempuan dan anak

Dalam pembukaan kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana mengatakan sinergi dan kolaboratif lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat akan menghasilkan kerja maksimal.

“Hari ini kita buktikan bahwasannya kerja-kerja sinergi dan kolaboratif pasti akan mendapatkan hasil yang maksimal dan komperherensif untuk perempuan dan anak,” kata Meutia.

Lebih lanjut, Meutia mengatakan kegiatan ini merupakan langkah awal dari kita semua dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Aceh.

“Ini merupakan langkah awal kita, perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkasnya.[]

Reporter: Rauzatul Jannah
Editor : Anzelia Anggrahini