BNN Dukung Peluncuran Kampung Bebas Narkoba di Gampong Lamraya, Langkah Konkret untuk Lingkungan Bebas Narkoba

Sumberpost.com | Banda Aceh –Gampong Lamraya, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, resmi jadi kampung bebas narkoba oleh Polisi Ressort (Polres) Aceh Besar. Peluncuran ini merupakan inisiatif dari Polres Aceh Besar dan mendapat dukungan penuh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Jumat, (25/10/2024).

Dalam acara tersebut, Sujoko, selaku Kepala Polisi Ressort (Kapolres) Aceh Besar menekankan pentingnya program ini untuk memerangi peredaran narkoba yang sudah menyentuh kalangan anak-anak serta akan terus memonitor perkembangan kampung ini untuk memastikan program berjalan dengan baik. Ia mengingatkan bahwa narkoba sudah masuk ke kalangan anak-anak di desa dan penting untuk memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat.

“Kami akan terus memonitor perkembangan kampung ini agar program berjalan dengan baik. Karena kita lihat semakin kesini narkoba bukan hanya dikalangan orang dewasa saja akan tetapi sudah masuk ke area anak-anak juga. Oleh karena itu penting bagi kita memantau serta saling mengingatkan dan mengedukasi. Sehingga kampung ini nantinya benar-benar menjadi kampung yang bebas narkoba,” ujar Sujoko.

Kemudian, Marzuki selaku kepala BNN Provinsi Aceh juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas narkoba.

“Alhamdulillah kami bangga ya pihak kepolisian membuat kampung bebas narkoba yang mana artinya kepedulian polisi dan masyarakat selalu bersinergi dalam memberantas narkoba. Adapun peranan kami nanti di sini kami sebagai bagian daripada membina masyarakat dan kami juga akan mengontrol kegiatan itu terutama di dalam hal pencegahan dan rehabilitasi yang bergantungan narkotika untuk direhab secara medis maupun secara sosial yang dimiliki oleh negara untuk kesembuhan mereka ya itu bantuan kami nantinya untuk mensosialisasikan rehabilitasi terhadap korban narkotika,” kata Marzuki.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap 80 orang di Aceh merupakan satu korban narkotika, mengingat bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang harus dihadapi bersama. Marzuki juga mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat penyalahgunaan narkoba.

“Berbicara tentang narkoba ini Kita seharusnya prihatin. Untuk provinsi Aceh per 80 orang satu korban narkotika pemakai bayangkan 80. Tadi malam kami menangkap anak umur 11 tahun sudah parah narkotikanya, sabu. Dirawat di rumah sakit 4 hari, dibuang di jalan karena sudah sehat ternyata make lagi. Dan sekarang kita masukkan ke rumah panti rehab artinya umur berapa dia make di provinsi Aceh ini itu 80% pengguna narkotika itu dimulai dari ganja,” jelasnya.

Dengan adanya peluncuran kampung bebas narkoba ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman. BNN dan Polres Aceh Besar berkomitmen untuk mendukung masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.

“Mari kita sama-sama melapor, tadi sudah saya sampaikan apabila melihat yang memakai langsung direhab. Bapak Kapolres atau kantor kejaksaan nanti kita assessment untuk dirawat saya akan jelaskan perawatan yang ada di BNN ada dua perawatan medis dan perawatan sosial. Kalau medis ada dua, medis nggak berbayar dan medis berbayar. Kalau ada yang menemukan saudaranya atau temannya segera laporkan kita akan merawat, tidak ditangkap, akan tetapi dirawat sehingga kita akan adakan perawatan,” tutupnya.[]

Reporter : Fatimah Azzahra

Fotografer : Khairiatul Nurwanti

Editor : Anzelia Anggrahini